MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Suemnep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpiilih anggota DPRD Sumenep hasil pemilu 2019.
Rapat pleno itu dilaksanakan di Hotel C1, Jalan Sultan Abdurrahman, Sumenep, Senin (22/7/2019).
Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits mengatakan, penetapan tersebut wajib dilaksanakan maksimal lima hari setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1027.
Selain itu, penetapan calon terpilih di Kabupaten Sumenep dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan kabupaten lain di Madura.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sumenep merupakan satu-satunya kabupaten di Madura yang tidak digugat (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum/PHPU)," katanya, Senin (22/07).
"Sehingga Kabupaten Sumenep ini merupakan satu-satunya kabupaten di Madura yang melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumenep pada Pemilu 2019," tambahnya.
Pasca penetapan ini, kata Warits, nama-nama yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024 itu akan diajukan untuk mendapatkan SK Gubernur Jawa Timur .
"Nanti nama-nama yang sudah ditetapkan akan dilanjutkan ke Gubernur Jatim melalui Bupati Sumenep untuk dilakukan pengambilan sumpah (jabatan, red)," terang mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) itu.
Sementara itu, ada 50 orang calon legislatif yang dinyatakan terpilih sebagai anggota DPRD Sumenep 2019-2024 dengan komposisi PKB sebanyak 10 orang, PPP 7 orang, Demokrat 7 orang, Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, PDI-P 5 orang, Hanura 3 orang, Nasdem 3 orang, PKS 2 orang, dan PBB 1 orang.
Untuk diketahui, rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh sejumlah saksi partai politik peserta Pemilu 2019. Selain itu, penetapan tersebut juga dihadiri forum pimpinan daerah (Forpimda) Kabupaten Suemenep. (Dus/diens)