Akhirnya ! Badrud Tamam Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Bangkalan

Foto: Dua tersangka kasus korupsi kambing etawa bangkalan
921
ad

MEMOonline.co.id, Bangkalan -  Setelah lama diprotes oleh para aktivis Bangkalan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangkalan, Badrud Tamam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kambing etawa tahun anggaran 2017, Jum’at (2/8/2019).

Kedua tesangka yaitu Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan  Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan.

“Tersangka terlibat dalam penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 miliar,” terang Badrud Tamam, kepada sejumlah media.

Dijelaskan, penetapan tersangaka berdasarkan alat bukti yang sangat cukup dan layak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, dikatakan Badrud, kedua tersangka dipanggil sebagai saksi dan setelah mendengar penjelasan dari tim penyidik langsung melakukan rapat dan menetapkan tersangka.

“Sebelumya kami meminta keterangan tersangka sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB (Pagi) dan tim penyidik hari ini juga menetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Diketahui, pengadaan kambing etawa merupakan program BPKAD dan DPMD Kabupaten Bangkalan tahun 2017. Dalam realisasinya, program tersebut sarat dengan kejanggalan dan penyelewengan anggaran.

Program tersebut merupakan program bantuan lima ekor kambing etawa untuk dikembangkan oleh BUMDES di seluruh desa di Bangkalan dengan total nilai program sebesar Rp 9,2 miliar. Sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten dan yang bersumber dari Dana Desa.

“Atas perbuatannya, Mulyanto dan Samsul melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya pada media. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar