MEMOonline.co.id, Bangkalan - Setelah lama diprotes oleh para aktivis Bangkalan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangkalan, Badrud Tamam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kambing etawa tahun anggaran 2017, Jum’at (2/8/2019).
Kedua tesangka yaitu Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Samsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan.
“Tersangka terlibat dalam penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2017. Dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9 miliar,” terang Badrud Tamam, kepada sejumlah media.
Dijelaskan, penetapan tersangaka berdasarkan alat bukti yang sangat cukup dan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, dikatakan Badrud, kedua tersangka dipanggil sebagai saksi dan setelah mendengar penjelasan dari tim penyidik langsung melakukan rapat dan menetapkan tersangka.
“Sebelumya kami meminta keterangan tersangka sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB (Pagi) dan tim penyidik hari ini juga menetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Diketahui, pengadaan kambing etawa merupakan program BPKAD dan DPMD Kabupaten Bangkalan tahun 2017. Dalam realisasinya, program tersebut sarat dengan kejanggalan dan penyelewengan anggaran.
Program tersebut merupakan program bantuan lima ekor kambing etawa untuk dikembangkan oleh BUMDES di seluruh desa di Bangkalan dengan total nilai program sebesar Rp 9,2 miliar. Sumber dananya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten dan yang bersumber dari Dana Desa.
“Atas perbuatannya, Mulyanto dan Samsul melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya pada media. (Ita/diens)