Lima Tahun Berdiri Tanpa Izin, Keberadaan SPAMS di Desa Banyuanyar - Sampang Diungkit Warga

Foto: Bangunan SPAMS di Desa Banyuanyar - Sampang
1205
ad

MEMOonlinr.co.id, Sampang - Keberadaan Bangunan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) yang sudah lima tahun berdiri di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai diungkit warga.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri tanpa  izin (Ilegal), dan menyebabkan sumur warga sekitar menyusut.

"Dengan dibangunnya SPAMS ini, sumur saya airnya menyusut, ini bukan terjadi pada sumur saya saja, tapi di sekitar area SPAMS ini rata rata airnya berkurang karena tersedot sumber yang di SPAMS itu," ungkap seorang pria, yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (19/8/2019).

Terpisah, Nari (penjaga SPAMS)  membenarkan bahwa air itu memang dialirkan kepada masyarakat.

"Iya mas air itu disalurkan ke masyarakat, saya tidak tahu banyak, saya hanya penjaga saja, yang punya ini H. Arifin," ungkapnya. 

H. Arifin pemilik SPAMS saat diminta keterangannya hanya diam, malah Fudholi yang mewakili H. Arifin mengungkapkan bahwa air yang dikelola untuk membantu masyarakat sekitar. 

"Kami sifatnya hanya membantu penyaluran air kepada masyarakat dan kami menarik tagihan dengan sistem meteran kepada para pelanggan," ungkapnya. 

Disinggung kontribusinya kepada pemerintah, Fudholi beralasan bahwa SPAMS yang dikelola H. Arifin itu adalah milik pribadi atau perorangan sehingga tidak perlu berurusan dengan orang lain apalagi pemerintah daerah. 

"Kami hanya pemberitahuan melalui RT, saja, sedangkan ke Lurah Banyuanyar sampai ke tingkat atas, saya tidak perlu mengurus segala perizinan", Imbuhnya. 

Di Tempat terpisah, lurah Banyuanyar Kun Hadi mengungkapkan jika dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait bangunan itu. 

"Kami canggung kepada mereka, karena itu warga saya," ungkapnya  singkat. 

Sementara Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Sampang M. Suaidi Asyikin mengatakan, terkait SPAMS itu minimal ada tiga ijin yaitu, ijin pengambilan, pengeboran, pengolahan, kalau tidak ada ijin apalagi diperdagangkan itu jelas melanggar aturan. 

"Kalau terkait izin SPAMS minimal harus ada tiga item yang harus dimiliki, yaitu izin pengambilan, pengeboran dan pengolahan. Kalau tidak ada minimal 3 unsur tadi, apalagi airnya sudah diperjual belikan itu sudah melanggar aturan," ungkapnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Batik Lumajang On The Stage (Balos) telah menjadi salah satu event andalan pada rangkaian Hari Jadi Lumajang. Acara yang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kota Batu, Malang, pada 21-22...

MEMOonline.co.id, Bekasi- Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong (Disnav) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 16-17 Desember 2024 di Bekasi,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dikejutkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki di depan Masjid...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Latihan Pra Operasi Lilin Semeru 2024 pada Rabu (18/12/2024) di aula Polres...

Komentar