![](/img/full/?file=1566379006-kapubekasi.jpg)
MEMOonline.co.id, Bekasi - Kedungwaringin - Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Bekasi sudah usai beberapa waktu lalu. Dan saat ini, dipastikan dari masing-masing partai politik yang sudah dipastikan mendapat jatah kursi terbanyak, akan mempersiapkan para kadernya untuk duduk sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Dari prakiraan semua pihak, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, akan dipegang oleh Partai Gerindra sebagai partai pemenang Pileg dengan hasil perolehan 11 kursi.
Sedangkan PKS akan jadi wakilnya, dengan perkiraan perolehan sementara sebanyak 10 kursi (namun belum final, karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi).
Kemudian disusul PDI-Perjuangan dengan perolehan 7 Kursi dan Partai Golkar dengan perolehan 7 Kursi juga, akan mendapatkan jatah sebagai Wakil Ketua DPRD.
Adapun PDI-Perjuangan dipastikan akan menduduki Kursi Wakil Ketua DPRD urutan kedua. Pasalnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut, memperoleh suara partai sebesar 209.208, lebih banyak dibandingkan Partai Golkar yang memperoleh suara sebesar 190.594. Dengan demikian diperkirakan Partai Golkar akan mendapatkan jatah Kursi Wakil Ketua DPRD urutan ketiga.
Lebih menariknya lagi, dari bocoran hasil informasi yang berhasil Memoonline.co.id himpun, sebagai kandidat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Aria Dwi Nugraha.
Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD akan diisi dari PKS, yakni, M. Nuh, yang juga sebagai Ketua DPD PKS, kemudian, dari PDI-Perjuangan akan menempatkan Soleman, yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan dan terakhir dari Partai Golkar akan diberikan kepada Novy Yasin sebagai Wakil Ketua DPRD.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan memutuskan dan menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 terpilih, setelah proses tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk hasil selisih antara Partai Nasdem dengan PKS sudah ditetapkan.
"Saat ini, Rabu (21/8/2019), kami masih menggelar tindak lanjut putusan MK untuk Dapil 2 tingkat DPRD Kabupaten Bekasi," kata Jajang kepada beberapa awak media.
"Setelah proses ini, baru kami melaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Setelah itu, kami akan melakukan penetapan Dewan terpilih," tandasnya. (Bam/Diens).