![](/img/full/?file=uNewsIMG-125d614aa36d84f_1566657187.jpg)
MEMOonline.co.id, Bekasi - Sebanyak 17 Desa, yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Bekasi akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2020.
Persiapan Pilkades serentak tersebut saat ini tengah digodok oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Fasilitas dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas PMD, Gunanto, menjelaskan bahwa batas usia minimal bakal calon kepala desa (balon kades) adalah 25 tahun, dan maksimal 60 tahun.
Kemudian, apabila ada pada suatu desa terdapat 5 orang bakal calon (balon) Kades, maka panitia mesti menyeleksi hingga hanya tersisa 3 orang balon.
“Pendidikan terendah SMP, dan untuk pendidikan tertinggi tidak terbatas,” ucapnya di sela-sela acara Rakor penyelenggaraan Pilkades, Jum'at (23/8/2019).
Kemudian, apabila calon pemilih disuatu desa mencapai jumlah 10.000 - 30.000 jiwa, maka pihak panitia mesti membuat bilik suara yang lebih banyak.
“Boleh diperbanyak, mau 20 atau 30 bilik suara, yang penting panitia sanggup,” jelasnya.
Adapun 17 Desa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Di Kecamatan Tarumajaya; Desa Setiaasih, Setiamulya dan Segaramakmur.
2. Di Kecamatan Tambun Selatan; Desa Mangunjaya.
3. Kecamatan Tambelang; Desa Sukarapih.
4. Kecamatan Cikarang Barat; Desa Telagamurni, Telajung dan Desa Cikedokan.
5. Kecamatan Cikarang Utara; Desa Cikarangkota, Karangraharja, dan Tanjungsari.
6. Kecamatan Karangbahagia; Desa Karangrahayu.
7. Kecamatan Sukakarya; Desa Sukalaksana.
8. Kecamatan Muaragembong; Desa Pantai Harapanjaya.
9. Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Ciantra.
10. Kecamatan Cikarang Pusat; Desa Jayamukti.
11. Kecamatan Bojongmangu; Desa Wibawamulya. (Bam/Diens).