Soal Perbub Pilkades yang Bikin Resah Warga, Politisi PDI Perjuangan Minta Bupati Tegas Reorganisasi Tim Hukum

Foto: Politisi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath
761
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang disebabkan pergantian peraturan bupati (Perbup) terus bergolak. Bahkan Politisi Partai Demokrasi Indonesian (PDI) Perjuangan meminta Bupati Sumenep untuk melakukan rotasi tim hukum dibawah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

"Bupati harus tegas menyikapi persoalan ini, jika perlu Bupati harus melakukan reorganisasi pada tim hukum dibawah Sekdakap itu," kata Politisi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath, Selasa (3/9/2019).

Dikatakan, lahirnya Perbup yang menjadi pijakan hukum pemilihan kepala desa serentak itu banyak menuai polemik di tingkat desa. Polemik itu lahir karena dalam Perbub mengatur scoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang.

Selain itu, juga disebabkan kurang jelinya tim hukum dalam menyusun naskah Perbub, sehingga dalam kurun waktu yang singkat Perbup selalu mengalami revisi, hingga keluarnya surat edaran penangguhan tahapan Pilkades serentak tahun 2019.

"Jangan sampai hal itu menjadikan Sekda (sekretaris daerah) menjadi martil kebijakan. Reorganisasi itu salah satu solusi untuk hidupnya keputusan eksekutif," tegas pria yang menjabat sebagai Anggota DPRD Sumenep tiga periode itu.

Untuk diketahui, pertama pijakam hukum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 mengacu pada Perbup Nomor 27 tahun 2019 yang ditetapkan pada 15 Mei 2019. Namun, perabup itu tidak berlaku pasca lahirnya Perbup Nomor 39 tahun 2019 yang disahkan pada 21 Juni 2019.

Kedua Perbup itu sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, pada 23 Agustus 2019 Perda Nomor 8/2014 direvisi menjadi Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Desa. Dengan begitu kedua Perbub juga harus direvisi. Saat ini lahirlah Perbup Nomor 54/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades serentak saat ini mengacu pada Perbup Nomor 54/2019 (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar