Pembentukan Fraksi Alot, Anggota DPR Lintas Partai Minta Pimpinan Sementara Fokus Pada Tugasnya

Foto: Kantor DPRD Sumenep
808
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pimpinan DPRD Sementara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta fokus pada tugas yang diembannya saat ini.

Mengingat pembentukan fraksi belum kunjung selesai, meski 50 wakil rakyat di gedung parlemen itu telah menerima gaji perdana di periode 2019-2024.

Permohonan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Sumenep lintas partai. Dalam komunitas ini terdapat Anggota DPRD dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Sumenep dari Partai Nasdem.

"Kami harap pimpinan dewan dalam menjalankan tugasnya selaras dengan PP 12 tahun 2018," kata Darul Hasyim Fath, Anggota DPRD Sumenep dari PDI Perjuangan.

Dikatakan, dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tugas utama Pimpinan DPRD sementara adalah memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif dan memfasilitasi pembentukan fraksi.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran kesementaraan berlarut, jika itu terjadi, maka kita semua akan terus terbelenggu dengan sifat kesementaraan ini, sehingga apa yang menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat tidak akan jalan secara maksimal," jelasnya.

Senada dikatakan oleh Akis Jasuli Anggota DPRD Sumenep dari Partai Nasdem. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar pembentukan fraksi dan pimpinan definitif segera dilakukan. "Itu patut disegerakan," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Pimpinan DPRD Sementara mendapat penilaian negatif, karena dianggap telah melampaui kewenangan karena melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Legislatif menyikapi kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.

RDP yang berlangsung di Sekretariat DPRD Sumenep, Rabu, 28 Agustus 2019 itu diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Saat itu RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep sementara Hamid Ali Munir, hadir juga Wakil Ketua DPRD Sumenep Sementara Indra Wahyudi serta sejumlah anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ada kesan melampaui kewenangan sebagai pimpinan sementara. Sebab, RDP itu sudah sifatnya eksternal," kata Syafrawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sumenep, Rabu (4/9/2019)

Ketua DPRD Sumenep sementara KH. Hamid Ali Munir mengklaim jika rapat yang digelar itu sudah sesuai dengan tupoksinya. Dan, tidak melanggar kepada aturan yang ada, dalam hal ini PP 12 tahun 2018. "Ini kan tidak ada kaitan dengan keuangan negara," katanya pada sejumlah media saat itu.

Kendati demikian, sambung dia, pertemuan hanya sekadar memfasilitasi inisiasi fraksi PKB terkait kisruh Pilkades. "Ya, intinya semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Gak ada yang dilampaui," tukasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar