![](/img/full/?file=uNewsIMG-135d6fc284e74b4_1567605380.jpg)
MEMOonline.co.id, Jember-, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari, Jember, Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka pencurian sepeda motor dengan kekerasan, Selasa (03/09). Mereka dibekuk di Jl. Bengawan solo Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
Tiga orang itu berinisial BAN (19) warga Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates, RADM (19) warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, dan FJ (20) warga Desa Lembengsari, Kecamatan Ajung.
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Moch. Wildani Aufan Yusuf Kelurahab Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. "
Mereka ditangkap tim Serigala setelah adanya laporan dari korban," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, Rabu (04/09).
"Ketiga itu sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya untuk mengelabui petugas. Namun akhirnya kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan," tambahnya.
Kata dia, kejadian itu bermula saat tiga pelaku mengajak korban kerumah kost. Ditempat itu, mereka melakukan pesta miras. Kata dia, korban dicekoki minuman paling banyak oleh pelaku.
Setelah korban dalam kondisi setengah sadar, pelaku melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban hingga pingsan.
"Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," tambahnya.
Atas kesepakatan bersama, hasil curian itu kemudian dijual oleh ketiga pelaku kepada seseorang berinisial J.
"Sepedam motor korban dijual oleh pelaku seharga Rp 700 ribu kepada seseorang," jelasnya.
Dari penjualan itu, kata Faruk, Rp 50 ribu dibelikan roti kalung, Rp 100 ribu dibelikan sebilah pisau lipat. "Sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup pelaku selama bersembunyi," tegasnya.
Lebih lanjut, Faruk menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.
"Namun pelaku tetap melawan, terpaksa kami lumpuhkan dengab tembakan terukur," jelasnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor Polisi P 5464 GL, satu buah pisau lipat stanles dan satu buah roti kalung tajam stanles.
Ketiganya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1,2,4 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya (Iinul/diens)