MEMOonline.co.id, Jember – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, menyayangkan pendistribusian ambulans desa, yang berujung persoalan.
Dan pihaknya menilai, salah satu faktor pemicu persoalan tersebut adanya kebijakan yang diambil, tidak dibarengi regulasi dan peraturan yang jelas, sehingga di bawah muncul persoalan baru.
“Ketika kami (Komisi D) hearing memanggil Dinas Kesehatan Jember, memang menjelaskan bahwa selama ini masih belum ada kesepahaman antara perintah yang diatas dengan yang di bawah,” jelas Alfian, saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (23/1/2018) siang.
Menurutnya, tujuan pendistribusian ambulance itu semula baik. Namun setelah di lapangan, justru berbanding terbalik.
Sehingga polemik dan saling tarik ulur terkait keberadaan ambulans tersebut tidak terelakkan.
“Ada yang ditaruh di Puskesmas Pembatu (Pustu) ada yang diparkir di kantor desa. Padahal, tidak sedikit pemerintah desa yang belum memiliki pustu. Ini kan justru membingungkan," imbuhnya.
Lebih jauh Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unej ini meminta kepada Bupati Jember untuk menelaah kembali kebijakan yang selama ini sudah dilaksanakan.
“Menurut saya memang harus ada koordinasi yang baik beberapa pihak. Baik Pemkab Jember, Kepala Desa dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, di sosialisasikan ke bawah dan kebijakan itu dibuat seragam,” tegas Alfian.
“Koordinasi dan membangun komunikasi dengan kepala desa itu sangat penting. Mengapa, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakatnya,” pungkasnya. (Gio/diens)