![](/img/full/?file=uNewsIMG-155d88b81b57ee5_1569241115.jpg)
MEMOonline.co.id, Lumajang - Warga mengatas namakan Aliansi Masyarakat Dawuhan Lor Sukodono Lumajang, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (23/9/2019).
Saat itu, mereka menuntut keadilan terkait permasalahan pendaftaran Pilkades Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, yang dirasa bermasalah.
Permasalahan itu bermula, dari tidak lolosnya Bakal Calon Kepala Desa, atas nama Irawan Yudi Priyanto.
Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya Irawan dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran 'Balon' Kades Desa Dawuhan Lor dikarenakan, kurangnya syarat administrasi dan keterlembatan pada waktu pendaftaran.
Bupati Lumajang yang langsung menemui masa menyampaikan bahwa, pemerintah Kabupaten Lumajang akan memeriksa, apakah ada kesalahan didalam Panitia Pilkades, apabila terdapat kesalahan dari panitia maka pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu akan memberikan sanksi.
"Kami akan tetap berpegang terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan Peraturan Bupati," ujarnya.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak puas dengan keputuasan tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pada jalur hukum yang lain.
Karena kata Cak Thoriq, sudah dijelaskan berdasarkan apa yang ada didalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
"Pilkades ini akan terus berjalan sesuai dengan Perbup no 45 tahun 2019, apabila tidak puas maka agar di lanjutkan lewat jalur PTUN," jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan masa sudah diterima oleh Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperwati di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang untuk menyampaikan aspirasinya.
Namun, mereka masih kurang puas dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Wabup yang menyatakan pihaknya akan tetap memegang teguh peraturan yang ada.
"Ini terkait administrasi negara, maka yang menjadi patokan adalah peraturan yang berakaitan dengan administrasi negara, kami tetap berpegang teguh pada peraturan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," terang Wabup. (Hermanto)