Soal Kasus Pilkades Dawuhan Lor, Bupati dan Wabup Lumajang Tetap Berpegang Teguh Pada Aturan

Foto: massa saat demo kantor Bupati
1158
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Warga mengatas namakan Aliansi Masyarakat Dawuhan Lor Sukodono Lumajang, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lumajang, Senin (23/9/2019). 

Saat itu, mereka menuntut keadilan terkait permasalahan pendaftaran Pilkades Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, yang dirasa bermasalah. 

Permasalahan itu bermula, dari tidak lolosnya Bakal Calon Kepala Desa, atas nama Irawan Yudi Priyanto.

Informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya Irawan dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran 'Balon' Kades Desa Dawuhan Lor dikarenakan, kurangnya syarat administrasi dan keterlembatan pada waktu pendaftaran.

Bupati Lumajang yang langsung menemui masa menyampaikan bahwa, pemerintah Kabupaten Lumajang akan memeriksa, apakah ada kesalahan didalam Panitia Pilkades, apabila terdapat kesalahan dari panitia maka pria yang akrab disapa Cak Thoriq itu akan memberikan sanksi. 

"Kami akan tetap berpegang terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan Peraturan Bupati," ujarnya.

Menurutnya, ketika masyarakat tidak puas dengan keputuasan tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk menuntut pada jalur hukum yang lain. 

Karena kata Cak Thoriq, sudah dijelaskan berdasarkan apa yang ada didalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. 

"Pilkades ini akan terus berjalan sesuai dengan Perbup no 45 tahun 2019, apabila tidak puas maka agar di lanjutkan lewat jalur PTUN," jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan masa sudah diterima oleh Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperwati di Ruang Rapat Mahameru, Kantor Bupati Lumajang untuk menyampaikan aspirasinya. 

Namun, mereka masih kurang puas dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Wabup yang menyatakan pihaknya akan tetap memegang teguh peraturan yang ada. 

"Ini terkait administrasi negara, maka yang menjadi patokan adalah peraturan yang berakaitan dengan administrasi negara, kami tetap berpegang teguh pada peraturan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," terang Wabup. (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar