![](/img/full/?file=uNewsIMG-135d8b50be79ff8_1569411262.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep menetapkan dua kandidat Calon Kepala Desa, Rabu, (25/09/2019).
Pada saat itu juga dilakuka pengambilan nomor urut Cakades. Pengambilan nomor urut dilakukan pasca keduanya ditetapkan sebagai Cakades Periode 2019-20124.
Dua Cakades tersebut yakni H. Akh. Hozaini dengan nomor urut 01 dan Hj. Antiyani dengan nomor urut 02. Dua kandidat ini merupakan pasangan suami isteri.
"Alhamdulillah penetapan cakades untuk desa Keles sudah selesai," kata Syafrawi, Ketua Panitia,
Proses penetapan kata dia dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat (Pj) Kepala Desa, tokoh masyarakat dan juga semua panitia.
Sebenarnya kata dia, penetapan Cakades merupakan tindaklanjut dari penetapan keduanya sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan pada 7 September 2019.
"Penetapan Bacakades itu dilakukan setelah dilakukan seleksi adminitrasi. Hasilnya dua calon ini semuanya memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah ini kata dia, panitia bakal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski kata dia sesuai Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 penetapan DPT bis dilakukan pada Oktober mendatang. "Tapi ini kan kondisional, sehingga semakin cepat juga semakin bagus," jelasnya.
Selain itu lanjut mantan aktivis HMI Malang ini akan mengadakan rapat bersama kedua cakades untuk membahas pelaksanaan Pilkades mendatang.
"Dari kedua calon nanti juga ada fakta integritas yang intinya saling menjaga pelaksanaan Pilkades, sehingga nantinya bisa berjalan kondusif," tegasnya.
Pilkades tahun ini bakal diikuti sebanyak 226 desa. Sesuai keputusan Bupati Sumenep A. Busyro Karim, pelaksanan pesta demokrasi tingkat desa ini bakal digelar pada 7 November 2019 untuk wilayah kecamatan daratan dan 14 November untuk wilayah Kepulauan Sumenep. (Ita/diens)