![](/img/full/?file=uNewsIMG-105d8c898d32953_1569491341.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - Masih ingatkah permasalahan yang terjadi di Kelurahan Banyuanyar Sampang terkait dugaan penguasaan tanah negara, SPAMS ilegal dan beberapa usaha budidaya udang yang tak berizin, kamis (26/9/2019).
Sampai sekarang tidak lanjut permasalahan tersebut masih buram. "Ada apa ini," ungkap Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) DPW II Sampang Bustomi.
Bustomi menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan, bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial.
“Menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan atau perkada, dan tindakan administratif," ungkapnya.
Lanjut Bustomi, Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan. Namun pada kenyataannya penegak Perda ini ompong.
"Kita lihat permasalahan yang terjadi di Banyuanyar, mana tindakan Satpol PP, ompong gitu kok," ungkapnya.
"Satpol PP Kabupaten Sampang bagai kerbau yang dicocok hidungnya, apalagi antara salah satu Kabid dengan Lurah Banyuanyar masih ada hubungan keluarga”, tandanya.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Sampang Hj. Chairijah mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap usaha dan bangunan yang tidak dilengkapi surat izin, dengan alasan belum ada surat teguran dan tembusan dari Dinas terkait.
"Kami tidak bisa menindak begitu saja, semua itu ada prosesnya, kalau kami langsung tindak, dan ternyata kelengkapan surat suratnya ada, kan malu kami," ungkapnya.
"Semestinya pihak terkait ada koordinasi, agar kami dalam menentukan langkah bisa maksimal," pungkasnya. (Fathur)