P2KD di Torjun Sampang Labrak Peraturan Bupati

Foto : syaiful Mu'minin baju putih
1722
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2019. 

Pasalnya, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bukan warga domisili desa setempat.Hal ini mendapat aksi protes dari sejumlah tokoh masyarakat.

Abd Holik, salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan, Ketua P2KD di Desa Jeruk Porot bernama Syaiful Mu'minin. Seorang pegawai abdi negara tersebut tercatat sebagai warga Jalan Manggis Square RT 03 RW 03, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang. 

"Pak Syaiful ini sebagai Ketua P2KD Jeruk Porot, pada tanggal 25 September lalu masih menerima berkas pendaftaran balon kades, tapi dia berdomisili warga Kota Sampang, inikan lucu, sudah jelas ada aturannya tapi main serobot aturan bupati," ungkapnya, Selasa (1/10/2019). 

Pria yang akrab disapa Baron itu menuturkan, dalam aturan pembentukan P2KD di Pasal 9 ayat 5, disebutkan bahwa P2KD wajib memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili di desa setempat dengan dibuktikan melalui KTP Elektronik. 

Aturan tersebut mengacu pada Perbub Nomor 31 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. 

"Kesalahan fatal terlihat pada pembentukan P2KD, bagaimana dengan tahapan lainnya seperti keanggotaan panitia pemilihan yang harus disesuaikan dengan jumlah dusun, maka itu nanti adanya persoalan ini akan dilaporkan kepada pemerintah kabupaten," tegasnya. 

Sementara Ketua P2KD Syaiful Mu'minin saat dikonfirmasi dibalik telepon menerangkan,  bahwa dirinya sebatas mendampingi panitia pemilihan selaku tokoh masyarakat. 

Eronisnya,  ia justru mengaku sudah mengundurkan diri sebagai panitia tertanggal 18 September.

Alasan itu disebabkan setelah mengetahui Perbup Nomor 31 tahun 2019 yang tidak memperbolehkan warga diluar domisili menjabat sebagai panitia. 

"Saya hanya membantu adik-adik panitia agar tidak salah jalur, waktu pemilihan panitia memang saya dipilih jadi Ketua, setelah baca Perbup itu saya sudah mundur, apalagi saya belum mengurus domisili, saya rasa semua tahu kan ada Muspika kalau saya dijadikan panitia," dalihnya. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang Malik Amrullah, menyampaikan pengangkatan dan pemberhentian P2KD menjadi kewenangan BPD. Untuk itu, pihaknya menyarankan laporan indikasi P2KD diluar domisili tersebut disampaikan kepada dinasnya. 

"Sampai sekarang tidak ada laporan terkait itu, kami sebatas fasilitator, jika ada masalah silahkan laporkan ke DMPD," singkatnya. (Fathur)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar