Enak Doong..! Pimpinan DPRD Sumenep Dapat Jatah BBM 15 Liter Per Hari

Foto: anggota DPRD Sumenep asal Politisi Demokrat
1309
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Selain memiliki gaji besar, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep juga mendapatkan tunjangan yang lebih besar dibandingkan Anggota DPRD yang lain.

Tunjangan yang didapat salah satunya adalah jatah bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 450 liter setiap bulan atau sekitar 15 liter per hari.

Hal itu dikemukakan oleh Moh. Hanafi dalam rapat paripurna dengan agenda Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Sumenep, Senin (7/10/2019).

Hal itu sebagai bentuk protes anggota karena pada saat itu hanya dua Pimpiman Dewan yang hadir, yakni KH. Hamid Ali Munir selaku ketua DPRD Sumenep dan Indra Wahyudi Wakil Ketua DPRD Sumenep.

Dia menyayangkan ketidak hadiran kedua Pimpinan lain, yakni Faisal Muklis dan Achmad Salim. Keduanya tidak hadir tanpa ada keterangan.

"Mestinya Pimpinan Dewan itu memberikan contoh kepada anggota lain, minimalnya hadir saat rapat paripurna. Kalau tidak hadir, bagaimana bisa memberikan contoh kepada anggota lain," kata Hanafi.

Mantan Pimpinan Dewan Periode 2014-2019 itu mengatakan dilihat dari fasilitas yang diberikan negara kepada Pimpinan sangat banyak, selain gaji yang besar juga Pimpinan Dewan mendapat tunjangan yang lebih besar dibandingkan anggota lain. Salah satunya tunjangan mobil dinas dengan dengan jatah BBM 15 liter perhari.

"Kalau tidak ada perubahan, untuk jatah BBM mencapai 450 liter pertamax selama satu bulan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak hadir, apalagi saat rapat paripurna," jelasnya.

Dia membandingkan kapasitas Pimpinan DPRD sebelumnya, ketidak hadiran pimpinan saat sidang paripurna selalu memberitahukan. Sehingga bisa diumumkan kepada anggota. "Kalau sebelumnya selalu ada coling-coling (telepon) apabila pimpinan tidak mau hadir," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sumenep KH. Abd. Hamid Ali Munir tidak menjawab secara detail persoalan tersebut. Hamid hanya memberikan gambaran jika Pimpinan Dewan tidak bisa memaksakan semua anggota, termasuk pimpinan untuk hadir saat rapat paripurna. Karena DPRD merupakan lembaga politik.

Bahkan dia terkesan terburu-buru menutup jalannya persidangan. "Dengan ini maka sidang paripurna kami tunda dengan waktu yang tidak ditentukan," katanya sembari memukul palu sidang. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar