DPMD Sumenep Warning ASN dan Panitia Netral di Pilkades Serentak 2019

Foto: Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep
1162
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini akan menggelar pemilihan kepala desa serentak tahun 2019. Tahapan penetapan calon di 226 desa telah selesai. 

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Panitia menjadi salah satu kunci suksesnya perhelatan pesta demokrasi tingkat desa itu. Sebab, tidak menutut kemungkinan ASN ditingkat kecamatan atau panitia ikut terlibat, salah satunya mempengaruhi dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) atau mengatur strategi pemenangan, sehingga bisa menguntungkan salah satu calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan, netralitas ASN dan panitia sejak awal menjadi atensi untuk dilakukan pengawasan. Sebab keduanya harus netral dalam dunia politik praktis meski ditingkat desa.

"Secara aturan ASN tidak boleh ikut politik praktis, panitia harus netral," katanya, Rabu (9/10/2019). 

Netralitas ASN kata dia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan begitu kata Ramli, ASN yang ikut dalam politik praktis akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilanggar. Saat ini sebagian sekretaris desa (sekdes) di Sumenep berstatus ASN ada pula yang bukan ASN.

"Kalau ASN ada Undang-undang yang mengatur, kalau Panitia ada Perbup (peraturan bupati) yang mengatur pula," ungkapnya.

Bahkan lanjut Ramli, bila mana diketahui panitia tidak netral bisa dijatuhkan sanksi berat, yakni pemberhentian sebagai penyelenggara. 

"Jika diketahui laporkan, panitia bisa diganti, bisa dipecat oleh BPD (badan permusyawaratan desa)," tegasnya. 

Sesuai Perbup Nomor 54/2019 pembentukan panitia pilkades tingkat desa dibentuk oleh BPD sebagai bagian lembaga tinggi kedua di desa. Kepanitiaan pemilihan Pilkades tahun ini, hampir sama dengan pemilihan legislatif atau pemilu. Yakni kepanitiaan terstruktur mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kepanitiaan tingkat Kabupaten.

Sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkades digelar pada 7 November 2019 untuk wilayah daratan dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar