MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menindak lanjuti kejadian sweeping yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat pada sebuah tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jajaran Polres Pamekasan mengamankan 2 orang tersangka, Jum'at (26/01/2018).
Informasi yang dihumpun memoonline.co.id, penangkapan kedua tersangka tersebut, dilakukan pada hari Kamis (25/01) pukul 16.30 WIB, dan pada saat itu pula sedang dalam proses pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan.
Polres Pamekasan yang di back up Polda Jawa Timur telah melaksanakan upaya penegakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, Tanggal 20 Januari 2018.
Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP. Teguh Wibowo, S.I.K, "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Pamekasan hari ini Kamis, tanggal 25 Jan 2018 telah menetapkan 2 (dua) tersangka dengan inisial MH dan AH".
"Terhadap mereka diterapkan pasal 170 (1) sub 351 KUHP untuk tersangka MH dan pasal 170 (1) sub 335 KUHP untuk tersangka AH," tuturnya.
"Ancaman hukuman pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang adalah penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," tegasnya.
"Selanjutnya Polres Pamekasan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.
Serta dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menghormati proses hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pamekasan. (Faisol/diens)