Kepergok Selingkuh Dengan Rekan Kerjanya di Kapal, Rumah Tangga Oknum PNS Syahbandar Sapudi Sumenep Terancam Bubar

Foto: ilustrasi pns sèlingkuh di kapal
2513
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep  – Malang benar nasib NV, oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sapudi (Syahbandar Sapudi) yang dilaporkan selingkuh oleh HDR,  suaminya sendiri ke atasannya .

Sebab, akibat laporan yang dilakukan suaminya, NV, terancam dikeluarkan dari tempatnya bekerja, lantaran sudah mengabaikan kode etik PNS.

Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, NV, warga Kecamatan Gayam, Kepulauan Sepudi Sumenep, dikabarkan selingkuh YD,  asal Kecamatan Kalianget Sumenep, yang tak lain rekan kerjanya di sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Ferry Dharma Kartika.

Dan hubungan gelap NV dengan YD, sudah diketahui suaminya, sejak awal Agustus 2019.

Namun begitu, meski NV sudah ketahuan serong, rumah dengan lelaki lain, rumah tangga keduanya bisa diselamatkan dengan cara kekeluargaan.

Tapi upaya mediaasi secara kekeluargaan tidak berlangsung lama. Sebab NV dan HDR kembali bermasalah hingga NV keluar dari rumah dan tinggal di kontarakannya Kepala Syahbandar di Desa Pancor dengan membawa dua anaknya.

Dikonfirmasi media ini, YD mengakui, bahwa ia mempunyai hubungan terlarang dengan NV dan mengaku menyesal telah melakukan hubungan terlarang dengan NV.

“Ya benar, saya menyesal telah melakukan hubungan terlarang dengan NV,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu (26/10/2019) lalu.

YD bercerita kronologis awal pertemuannya dengan NV, berawal dari perkenalan di atas kapal KMP Dharma Kartika, yang  dilanjutkan dengan jumpa darat, disebuah hotel di kota Sumenep.

“Kami berhubungan intim layaknya suami istri, pertemuan kami hanya dua kali di ditempat yang sama,” Ngakunya.

Saat itu, lanjut YD, hubungan terlarang tersebut dilakukan pada saat jam dinas. Sementara NV menunjukkan surat SPPD palsu kepada suaminya agar suaminya tidak mencurigai pertemuannya dengan YD.

Terpisah, pihak Keluarga HDR suami NV, merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut dan berharap segera dilakukan perceraian di Pengadilan Negeri Sumenep .

Sebab, NV sudah mencemarkan nama baik keluarga dan melanggar norma-norma agama dengan melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

“Kami minta ada sanksi tegas terhadap NV yang telah melanggar kode etik PNS. Sebab
sesuai undang undang yang tercantum dalam PM 99 Tahun 2011 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Kemenhub, yaitu tidak menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” papar keluarga HDR.

Kepala Syahbandar Rudy Susanto, SH.MH, membenarkan bahwa suaminya NV telah menghubunginya. 

“Suaminya memang telah nelfon saya. saya juga minta harus ketemu dulu sama suaminya NV dengan bukti bukti yang ada,” ungkapnya.

Sehingga, kata Rudy tudak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi berat terhadap NV.

“Kami akan memberikan tindakan tegas kalau nanti terbukti,” tegasnya. (Satrio/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar