MEMOonline.co.id, Lumajang - Tambak udang, yang dikelola PT Lautan Udang Sejahtera (LUIS) di Desa Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sempat didatangi Bupati Lumajang, pasca adanya aduan warga yang menilai, jika aktivitas tambak udang tersebut merusak lahan yang dikeloka oleh anak dari almarhum Salim Kancil.
Orang nomer satu di pemerintahan Kabupaten Lumajang itu memutuskan, bahwa tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang dan akan tetap menjadi konservasi alam di lokasi tersebut.
"Untuk proses izin diluar dari 20 hektar atau tambahannya saya tidak akan mengeluarkan izin, dan lahan ini dipastikan tetap untuk konservasi alam. Namun, untuk usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bupati yang lama melalui SK Bupati tahun 2017 seluas 20 hektar dan sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) itu boleh dilanjutkan," terang Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, Jum'at kemarin (1/11/2019) .
Terpisah, pihak perusahaan melalui Suharsono, Owner PT LUIS dilokasi yang berdekatan dengan lahan yang dikelola almarhum Salim kancil tersebut menegaskan, sejauh ini pihaknya selalu menghormati lahan tersebut. Bahkan sama sekali tidak menyentuh. Justru membantu mengalirkan air yang selam ini menggenangi sawah warga.
Kata Suharsono, saat itu Bupati bersama sejumlah pejabat pemerintah sempat berdialog singkat. Termasuk dengan istri dan anak almarhum Salim Kancil. Namun, dikarenakan dialog saat pengecekan itu berlangsung singkat, banyak hal yang terlewatkan.
"Memang begitu singkat, tak sampai 30 menit. Disitu ada kesan mengabaikan lahan Salim kancil. Sebenarnya selama ini kita sangat menghormati itu," ucapnya, Sabtu (2/11/2019).
Imbuh Suharsono, sejak setahun lebih mengurus izin, dan melakukan pengurukan lahan setinggi 6 meteran, pihaknya selalu menghormati lahan warga. Termasuk yang dikelola almarhum Salim Kancil.
"Selama ini kita tidak pernah merusak, selalu komunikasi dengan warga yang diproses alih garap. Semuanya diurus tertib sesuai aturan. Apalagi yang dikelola almarhum, karena tidak diproses alih garap, tidak kita paksakan. Kita tetap hormati," imbuh Suharsono.
Berkaitan dengan dengan pengurukan lahan yang merupakan mereklamasi bekas tambang yang tak terurus, menurutnya juga tertib. Tidak ada istilah menyerobot.
"HOAKS itu jika ada informas kita ini menyerobot. Karena izin kita lengkapi," tambahnya. Hal tersebut mencemarkan nama baik perusahaan.
Khusus untuk lahan yang disebut milik keluarga Salim kancil yang sudah dilakukan pengurukan, menurutnya itu tidak termasuk. Sebab sudah dilakukan pembayaran alih garap.
"Kita sudah ganti biaya alih garap. Ada bukti buktinya, bahkan sudah kita lunasi," jelasnya.
Pihaknya menolak keras ketika ada tudingan dengan istilah menyerobot. Sebab, sejauh ini selalu taat pada aturan. Termasuk izin baru yang terjadi di kawasan Pantai Watu Pecak, Selok Awar-Awar.
Suharsono menilai, tudingan itu merugikan perusahaan. Disinggung apakah akan menempuh gugatan pada tudingan penyerobotan itu, Suharsono memilih menahan diri dulu.
"Lihat situasi saja dulu. Tidak serta merta menggugat lah. Kita ini bangun usaha resmi, berizin. semua ingin diselesaikan baik-baik, dan memperhatikan lingkungan," urainya.
Sebagai bukti semua dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pihaknya juga membantu kepentingan lahan pertanian yang sebelum ada lahan tambak selalu digenangi air.
"Kita bukakan aliran irigasi agar tidak ada genangan. Lahan warga bisa produktif seperti sekarang," tambahnya.
Dengan demikian, setelah adanya kunjungan yang didalamnya ada saran Bupati Lumajang, Suharsono yang merupakan asli warga Lumajang akan menindaklanjuti sebaik mungkin.
Dengan harapan lahan yang dikelola keluarga almarhum Salim kancil bisa ditunjukkan dengan dokumen yang benar. Supaya tidak sampai terjadi kesalahpahaman ataupun klaim dari pihak-pihak tertentu.
"Kita taati saran pak bupati, kita juga minta bantuan dengan dokumen-dokumen supaya tidak salah faham," pungkasnya. (Hermanto).