MEMOonline.co.id, Pamekasan - Terpampangnya banner dari kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2018, menuai kritikan pedas dari Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan (SPMP), Senin (29/01/2018).
Pasalnya, dalam pemasangan banner yang diletakkan dipepohonan itu tak menggunakan tali ataupun pengait lainnya, malah menggunakan paku yang ditancapkan pada pepohonan itu sendiri.
Informasi yang dihimpun memoonline.co.id di lapangan, banner dari kedua paslon "Berbaur dan Kholifah" itu terpampang di sepanjang Jl. Kabupaten, tepatnya dari Barat Pasar Sore sampai ke Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan.
Ach. Fausi, Ketua SPMP, menyikapi persoalan itu menyampaikan, bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya banner itu.
"Kami sangat menyayangkan jika dari kedua paslon Berbaur dan Kholifah ini memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat Pamekasan, dengan memampangkan banner paslon itu sendiri tanpa memikirkan kedepannya. Padahal pohon itu seharusnya kita jaga dan pelihara, bukan malah menancapkan paku seperti itu," ucap Fausi Obong, sapaan akrabnya.
"Saya berharap dinas terkait bisa melayangkan surat dan mencopot banner-banner yang menyalahi aturan itu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus menyampaikan, "Menanggapi izin dari paslon bupati dan wakil bupati yang marak ditempatkan dipohon-pohon, untuk sementara kami jawab bahwa izinnya tidak ada".
"Kalok yang dulu, perorangan itu ada, yang sekarang banner-banner yang dipaku di sepanjang Jalan Kabupaten, Jl. Pintu Gerbang dan Jl. Raya lainya saya tegaskan tidak ada izinnya," ungkapnya.
Berhubung Kepala DPMPTSP ada rapat di ruang Sekda Pamekasan, beliau akan melaporkannya langsung diforum tersebut mengenai adanya banner yang ditancap itu.
"Kami akan melaporkan ke Tim di rapat ini, kami laporkan tertulis, bahwa pemasangan banner ini tidak berizin," tuturnya.
Serta pihaknya memohon maaf kepada masyarakat, jikalau pihaknya tak bisa menurunkannya langsung, lantaran bukan rananya.
"Sebelumnya kami mohon maaf kepada masyarakat, karena kami tidak bisa mengeksekusi, tidak bisa menurunkan, tetapi hanya memberitahukan kepada UPD tehnis, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)". (Faisol)