MEMOonline.co.id, Pamekasan - Usai diberitakannya beberapa hari yang lalu terkait robohnya banner informasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan yang bedara di Jl. Pintu Gerbang, tepatnya di arus Jl. Larangan Badung.
Agus Mulyadi, Kepala DPMPTSP menyampaikan, bahwa banner yang terbuat dari bambu itu dipasang digunakan sebagai himbauan kepada masyarakat untuk datang sendiri jika ingin membuat izin usaha maupun izin pendirian bangunan usaha.
"Untuk banner dan bambu yang roboh itu sudah diambil oleh pihak yang bersangkutan. Karena banner yang dipampang itu dipihak ketigakan," ucap Agus.
Menepis persoalannya yang diduga tebang pilih oleh khalayak umum, dirinya menyampaikan, bahwa dirinya tidak tebang pilih melaikan dirinya sama menilai semuanya itu.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat yang menilai kami tebang pilih, malah kami dua kali menurunkannya sendiri, karena tidak kuat dari kritikan, termasuk dari Komisi I," tuturnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa yang berhak menindak dan menurunkan itu Satpol PP.
"Masalahnya kami tak bisa menindak, karena di Perbub itu kami hanya bisa menegur tertulis maupun lisan. Akan tetapi untuk menindak dan menurunkan itu dari Satpol PP," jelasnya. (Faisol)