![](/img/full/?file=uNewsIMG-105de0b6f6b50dd_1575007990.jpg)
MEMOonline.co.id, Lumajang - Empat belas hari masa perpanjangan, terhitung sejak tanggal yang seharusnya selesai proyek Afvour Cengkerek di Desa / Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, (21/11/2019) kemarin, Dinas terkait mengatakan jika saat ini, proses pengerjaannya sudah mencapai kisaran 90% lebih.
Fakta lain di lapangan, media ini mendapati sebuah pemandangan akan pekerja yang keselamatannya sepertinya belum terjamin. Terlihat dari sisi pakaian, dan pengamanan yang lain.
Urusan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sebagai mana menjadi hak mendasar para pekerja, di Lumajang saat ini hingga rentan waktu akhir 2019, setakad menjadi tanggung jawab rekanan (Pelaksana Proyek).
"Baru tahun depan K3 itu ada di RAB, tahun 2019 ini kita tidak masukkan K3 di RAB, memang baru tahun 2020. Rekanan harus menyiapkan K3 itu," kata Gunawan, Kabid Pengairan PU Kabupaten Lumajang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019).
"Kalau mengcover ini ya tetap kembali ke rekanan. Karena baru tahun depan kita menerapkan itu," imbuh dia.
Selebihnya, Gunawan menerangkan jika denda keterlambatan penyelesaian penggarapan proyek, tidak diberlakukan pada pelaksanaan proyek yang sempat terhenti sebab ada sebuah persoalan dan pihak terkait mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang ada.
"Kecuali sudah deadline dan tidak mengajukan perpanjangan itu kita terapkan denda," tukas dia. (Hermanto).