![](/img/full/?file=uNewsIMG-155de1296d80f5c_1575037293.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - Robohnya ruang kelas di SMP 2 Ketapang Sampang Madura Jawa Timur yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) M. Jufri dan bawahannya Akh. Rojiun, jumat (29/11/2019)
Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan, agenda sidang saat in mendengarkan keterangan ahli dari pihak Inspektorat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang.
"Agenda sidang saat ini mendengarkan keterangan ahli berkenaan ketidaksesuaian bangunan pada RAB, sehingga bangunan roboh dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 134 800.000. Dan kondisi bangunan malah jadi tidak berfungsi," jelasnya usai menghadiri sidang di Tipikor Surabaya.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut pihaknya mengaku mendatangkan dua orang ahli dari pihak Inspektorat Kabupaten Sampang.
"Pihaknya mendatangkan dua orang ahli dalam persidangan," jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan korupsi berjemaah ini menyeret tujuh orang, dua di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas pendidikan. (Fathur)