![](/img/full/?file=uNewsIMG-105de53bb85f514_1575304120.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep, - Rencana pembangunan pasar tradisional di Desa/Kecamatan Batuan,, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh pemerintah setempat, terancam kandas ditengah jalan.
Pasalnya, rencana pembangunan pasar tradisional yang saat ini digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disperindag Sumenep, menuai protes dari pemilik lahan.
Sebab tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan pasar tradisional tersebut, bukan merupakan milik pemerintah daerah Sumenep.
Melainkan, tanah seluas kurang lebih 2 hektar dengan nomor persil 34 itu, merupakan milik R. Soehartono, putra dari Alm. mantan Bupati Sumenep R. Soemar’oem
"Tanah yang akan dibangun pasar itu milik saya, siapa bilang milik pemerintah," kata R. Soehartono, kepada media inu, Senin (2/11/2019).
Bahkan menurut Nonos sapaan akrab R. Soehartono, tanah yang sekarang akan dibangun pasar, sudah dimilikinya keluarganya, sejak tahun 1982 silam.
"Tanah itu dibeli keluarga saya dari sesepuh Mohammad Siz (yang sekarang ikut menandatangi pembebasan lahan red) pada tahun 1982 silam. Nomor persilnya ada kok, bahkan akte jual belinya juga ada di kami," terang Nonos.
Oleh sebab itu, pihaknya kecewa dengan tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep melalyi Disperindag, yang tiba-tiba akan membangun pasar diatas tanahnya, dengan hanya memiliki bukti surat pembebasan lahan yang ditandatangani camat dan ahli wsris pemilik lahan.
"Tanah milik saya itu sudah berkekuatan hukum tetap lho... masak diserobot begitu saja hanya dengan surat pembebasan lahan dari camat," katanya, dengan nada kecewa.
Oleh sebab itu, pihaknya dengan kuasa hukumnya berencana menyeret Disperindag Sumenep ke ranah hukum.
Adapun bukti - bukti yang ia miliku, berupa :
1. AKTE JUAL BELI 208l01/AlB/VII/1993Lf1anggal Sin“ 1995,
2. Penyumuman Data nsik dan Data Yuridis Kantor Pertanahah Kabupaten s er‘nep No. 455 s/d 457§20§n tanggal 15 Math 2001,
3. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/6/2014/PTUN.SBY tanggal Agustus 2014,
4. Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2014lPT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014,
5. Putusan Mahkamah Agung R‘ Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 81uni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang Re
6. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 serta yang ke
7. Putusan Pengadilan nggi Surabaya Nomdr: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.
"Bukti-bukti yang saya miliki sudah bekekuatan hukum tetap, kenapa masih diusik, oleh Disperindag" pungkasnya.
Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, saat dikonfirmasi media mengatakan, jika tanah yang diproyeksikan untuk pembangunan pasar tradisional itu adalah milik Pemda sumenep, yang diakui dibeli dari Mohammad Siz
“Tanah itu bukan tanah sengketa, makanya kami berharap kegiatan kami jangan dihalangi, karena bukti bukti yang kami miliki berupa Pembebasan lahan yang ditanda tangani camat, kades setempat dan lainnya, juga rentetan hak warisnya dari Mohammad Siz kami punya,”. tutupnya. (Rawi/diens)