![](/img/full/?file=uNewsIMG-105df1fec304e90_1576140483.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - Pembunuhan yang terjadi di Dusun Duwek Rajeh Desa Tambaruh Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, pada (29/11/2019) yang lalu berhasil diamankan jajaran Polres Sampang.
Pelaku atasnama Arifin (27) warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberuh Laok, membunuh Tora'i (55) warga Desa Tamberuh Laok dengan dalih, ibunya di santet oleh korban.
Berawal dari ibu pelaku sakit, dan sakitnya menurut pelaku di santet oleh korban, makanya pelaku merencanakan untuk membunuh korban.
"Pelaku membunuh korban berdasarkan mimpi dari neneknya, kalau ingin membunuh korban, kamu membawa raket listrik, lalu raket listrik itu di taruh dimakan neneknya," jelas Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat pres rilis di halaman Mapolres Sampang, kamis (12/12/2019).
Lanjut Didit, berdasarkan mimpi itu, pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket (hasil dari mimpi pelaku) untuk membunuh korban, di samping raket, pelaku juga membunuh dengan menggunakan kayu dan batu.
"Pelaku membunuh korban dengan menggunakan raket, kayu dan batu, dengan dibantu rekannya. Rekan pelaku sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang," ungkapnya.
Didit menambahkan, untuk masyarakat Sampang, marilah jangan mudah percaya dengan isu isu yang mengakibatkan keresahan di masyarakat, agar kedepannya tidak akan terjadi lagi korban korban berikutnya.
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)