MEMOonline.co.id, Sampang - Saihun pria paruh baya (50), warga Desa Pulau Mandangin (Gilih) Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, tega mencabuli sebut saja (bunga), yang masih berumur 7 tahun, senin (16/12/2019).
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat konferensi pers mengatakan, pencabulan yang terjadi di Pulau Mandangin Sampang beberapa waktu yang lalu, dilakukan oleh Saihun di rumah kosong, dengan modus me iming imingi korban dengan uang dua ribu rupiah.
"Dengan bujuk rayu uang dua ribu rupiah, korban diajak ke rumah kosong di Dusun barat, Desa Mandangin, dan akhirnya pelaku melampiaskan hasratnya kepada Korban," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, korban merupakan teman dari anak pelaku, dengan perbuatan terhadap korban, korban mengalami luka robek di bagian kelamin.
"Korban adalah teman anak pelaku yang sama sama sekolah di sekolah yang sama," jelasnya.
"Pelaku dikenakan pasal UU nomor 1 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)