![](/img/full/?file=uNewsIMG-145df87ce4bef86_1576565988.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - ASN yang diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sampang.
Adi, oknum Pol PP yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sampang pernah di rehabilitasi.
Kasat Pol PP Kabupaten Sampang, Kusno Abdullah saat konfirmasi mengatakan, pihaknya mengetahui kalau anggotanya diamankan oleh sat Narkoba Polres Sampang tadi pagi jam 9 WIB.
"Saya dapat informasi dari pihak kepolisian Sampang kalau Adi diamankan tadi pagi sekitar jam 09 WIB," jelasnya.
Lanjut Kusno, Adi ini pernah direhabilitasi di Surabaya selama tiga bulan pada pertengahan tahun 2019 ini.
"Adi ini pernah direhabilitasi di Surabaya selama tiga bulan, pada tahun 2019 ini, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)," katanya, selasa (17/12/2019).
Kusno menambahkan, Adi ini sebelumnya pernah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, sejak di DLH dia sudah pengguna Narkoba, makanya, pihak berinisiatif agar dia bisa sembuh dari ketergantungan dari narkoba. Kita ini hanya ketiban Sampur.
"Pihaknya punya inisiatif baik, makanya dia kita rehabilitasi, dengan harapan nantinya dia bisa sembuh, kalau sudah seperti ini, ya sudah. Kita yang ketiban sampur," tandasnya. (Fathur)