MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau Bupati tidak melakukan rotasi bagi Aparatur Sipil Sumenep (ASN).
Koordinasi Divisi HDI & Humas Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mengatakan, himbauan tersebut dilakukan sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
2020. "Kami sudah melayangkan secara tersurat kepada Bupati," katanya.
Menurutnya, himbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020.
Selain itu larangan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 28 huruf (a) dan (b) menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapatkan izin dari menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
"Selain itu Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya. (Ita/diens)