MEMOonline,co,id-Probolinggo - Sidang kasus ijazah Paket C palsu dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo (non aktif) Abdul Kadir, Senin (13/1/2020) sudah sampai pada pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan hakim, terdakwa Abdul Kadir mengakui kesalahannya dan menyesal karena dulu tidak sekolah hingga tingkat SLTA/SMA.
Sidang kemarin tetap dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Gatot Ardian. Sedangkan terdakwa Abdul Kadir hadir dengan didampingi pengacaranya, yaitu Hosnan Taufiq.
Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan majelis hakim pada terdakwa. Hakim pun menanyakan tanggapan terdakwa atas kasus yang menjeratnya. Jawaban Abdul Kadir mengejutkan. “Saya mengakui kesalahan saya sudah melakukan hal yang tidak baik pada masyarakat. Saya juga menyesal karena dulu tidak melanjutkan sekolah hingga SMA. Jadi nggak punya ijazah SMA,” kata Kadir yang kemarin mengenakan seragam tahanan.
Namun, di balik pengakuan terdakwa, ada fakta persidangan yang muncul. Fakta persidangan itu terkait keterlibatan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi dalam rentetan pembuatan ijazah Paket C palsu. Abdul Kadir menjelaskan secara gamblang, bahwa Jon yang menjadi dalangnya.
(Agus)