MEMOonline.co.id, Sampang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp. 9.981.101.679.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), program Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD), dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang tahun 2013.
“Pihaknya melakukan pemblokiran rekening dan penyitaan serta mengamankan 43 rekening bank yang tergabung dalam koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha,”
Jelas Maskur, Kajari Sampang, saat jumpa pers dengan awak media, selasa (14/1/2020).
Dari 43 rekening bank tersebut, terbagi menjadi dua kelompok yang menaunginya, dengan rincian 21 Poktan berada dibawah naungan Koperasi Serba Usaha, sedang 22 sisanya berada di naungan Usaha Makmur.
"Dalam kasus tersebut, ada 9 terpidananya, yaitu Edi Junaedi, syaihul anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, Singgih Bektiono," jelasnya.
"Dari Hasil sitaan itu akan disetorkan ke kas Negara, ada lagi satu rekening di Bank BNI yang belum dicairkan sebesar Rp. 900 juta, karena waktunya mepet, sehingga dalam waktu dekat, akan dilakukan penyetoran juga ke kas Negara," jelasnya. (Fathur)