![](/img/full/?file=uNewsIMG-155e1d74296cf0b_1578988585.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan rekrutmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Koordinasi Divisi HDI dan Humas Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafii mengatakan, pengawasan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Tugas kami mengawasi rekrutmen PPK yang dilakukan KPU, dan itu sudah amanah dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Menurut Imam, dalam Undang-undang tersebut Pasal 30 disebutkan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten atau Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
"Atas dasar itu kami pastikan pengawasan rekrutmen PPK, PPS sampai KPPS pasti melekat, sangat ketat," jelasnya.
Diketahui, rekrutmen PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sumenep akan dimulai pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Sementara tahapan rekrutmen PPS akan dilakukan setelah seleksi PPK selesai, yakni mulai 15 Februari hingga 14 Maret 2020.
"Rekrutmen ini terbuka untuk umum dan profesional, bagi yang telah memenuhi persyaratan silahkan mendaftar," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel, baru-baru ini. (Fiq/diens)