Polsek Sumbersari Jember Bekuk Pelaku Curas di Pulau Dewata Bali

Foto: pelaku curas usai ditangkap di Bali
2618
ad

MEMOonline.co.id.Jemner - Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur menangkap Muhamad Faisol Abduh, warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari. Dia ditangkap petugas di salah satu daerah di Provinsi Bali, Selasa (14/01) lalu.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil mengungkapkan, lelaki berusia 25 tahun itu dibekuk Unit Reskrim & Team Opsnal 'Serigala' Polsek Sumbersari lantaran diketahui sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan.

Sebelumnya, pada hari Minggu, 15 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 04.00 Wib, dia diketahui melakukan pencurian di salah satu kamar kost di Jalan Semeru, Kecamatan Sumbersari. Dia mencuri sebuah handphone genggam milik seorang mahasiswi berinisial NML (21) warga Kabupaten Banyuwangi.

Faruk menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku berupaya mencongkel jendela kamar kost. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah handphone genggam milik korban.

Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan, pelaku tidak hanya sebatas mencuri, saat korban yang notabene seorang mahasiswi itu terbangun dan mengetahui aksi pelaku, dia berupaya menyekap mulut korban dan melukai korban dengan menusuk perut bagian kirinya.

"Setelah diketahui oleh korbannya, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau dan mengenai perut sebelah kiri. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa barang curian milik korban," kata Faruk pada media ini, Rabu (15/01).

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit Handphone merk Samsung tipe J7 Prime warna putih milik korban.

Lebih lanjut, Faruk mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pelaku diketahui memang seorang resedivis pencurian dengan disertai kekerasan. Bahkan, sebelumnya pelaku sudah pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.

Dia diancam dengan Pasal Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Pelaku adalah Residivis pasal 365 KUHP yang pernah menjalani pidana penjara di LP Jember," kata Faruk tanpa menyebutkan ancaman hukuman bagi pelaku.(inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Citra kepolisian kembali tercoreng oleh tindakan keji seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Naas dialami YP, seorang perempuan asal Dusun Kedungsepikul, Desa Gerobogan, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program Bantuan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Deru peristiwa dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di internal Pemerintahan Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kehadiran armada bus DAMRI di Kepulauan Kangean disambut dengan antusias oleh...

Komentar