MEMOonline.co.id, Sumenep - Menanggapi banyaknya laporan (sengketa pers) yang masuk ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memaksa Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono, angkat bicara.
Sesuai laporan yang masuk, sengketa tersebut terkait dengan penulisan berita sejumlah media, yang dinilai tidak berimbang oleh masyarakat.
“Rata-rata laporan atau sengketa pers yang masuk ke ka kami (PWI Sumenep, red) tiap hari, terkait dengan penulisan berita yang tidak Berimbang (cover both side),” kata Ketua PWI Sumenep, Kamis (16/1/2020).
Bahkan terkait hal itu, Ketua PWI Sumenep menyarankan kepada masyarakat agar jika ada persoalan masalah penulisan berita yang tidak cover both side (Berimbang) bisa langsung meminta hak jawab kepada redaksi media yang menaikkan berita itu.
Namun, jika hak jawab yang diminta masyarakat tidak ditanggapi oleh media yang bersangkutan, maka masyarakat bisa langsung melayangkan surat Somasi.
Akan tetapi jika masih belum ada respon dari media yang maksud, maka masyarakat bisa langsung melaporkan media itu ke dewan Pers.
“Minta hak jawab dulu, jika tidak ada respon, maka bisa somasi, dan jika masih belum di respon langsung laporkan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus menekankan kepada anggota PWI Sumenep untuk selalu menulis berita itu berimbang.
Sehingga, karya jurnalistik yang dihasilkan tidak menimbulkan sengketa atau persoalan.
Sebab, tugas dari seorang jurnalis atau wartawan itu menyampaikan informasi, bukan menjadi hakim dalam sètiap persoalan, dan apalagi sampai menjustifikasi seseorang yang ditulis bersalah.
Melainkan tugas wartawan itu adalah memberikan informasi atau berita sesuai dengan fakta, serta data secara berimbang.
“Kita ini hanya pemberi informasi, bukan menjustifikasi seseorang bersalah. Biarkan publik yang menilai, dan beritanya juga harus berimbang,” tandasnya.
Selain itu, untuk menjadi anggota PWI Sumenep itu ada aturan yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat, diantaranya wartawan yang ingin menjadi anggota harus sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Hal itu dilakukan, agar wartawan yang menjadi anggota PWI tidak menyalahi kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Syukur Alhamdulillah, anggota PWI Sumenep sudah lulus UKW. Jadi jika ada anggota kami yang tulisannya dinilai menyalahi kode etik maupun UU Pers No. 40 tahun 1999, bisa laporkan ke PWI Sumenep, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Perlu diketahui media yang tergabung dalam PWI Sumenep :
1. Harian Surya
2. RRI
3. beritajatim.com
4. Kabar Madura
5. Harian Bhirawa
6. Newssatu.com
7. Portalmadura.com
8. Nada FM
9. Seputarmadura.com
10. Limadetik.com
11. Jatimexplore.net
12. Mediamadura.com
13. memoonline.co.id
14. Jatim pos (udiens)