MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diungkap Polda Jatim terus menggelinding.
Bahkan, disinyalir perkara tersebut mengalir kepada PT Sumekar salah satu BUMD di Kabupaten Sumenep.
Buktinya, penyidik mulai melakukan pemeriksaan kepada tiga orang di internal PT Sumekar, yakni Direktur Operasional Zainal Arifin, Bagian Keuangan PT Sumekar dan petugas Kamar Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) Selasa, 14 Januari 2019.
Pemeriksaan dilakukan dilakukan karena dari hasil penelusuran, PT Sumekar disinyalir membeli solar ke PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep. Di mana PPI membeli solar tersebut dari PT Jagad Energi.
Versi Polda Jatim dalam rilis di sejumlah media, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp 5.700/liter di luar PPn. Kemudian PT PPI menjualnya kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp 6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter. Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.
"Gak ada keterlibatan disini. Sudah ini selesai. Gak ada berita lagi,” kata Direktur Zainal Arifin saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon.
Saat ditanya pembelian solar subsidi ke PT PPI dia membantahnya.
"Kata siapa. Bukan solar subsidi, kami membeli solar industri. Kalau ada yang lain tanya ke pengacara Bu wiwik (Hawiyah Karim),” ujarnya dengan suara agak tinggi.
Kuasa Bukum PT Sumekar RA Hawiyah Karim menjelaskan, PT Sumekar dalam kasus penetapan tersangka MS tidak ada keterlibatan.
Mereka diperiksa hanya sebatas saksi. Sebab, PT Sumekar tidak membeli solar subsidi, melainkan solar industri.
"Kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar. Karena itu BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ungkapnya dengan santai.
Lagian, sambung dia, tidak semua kebutuhan solar PT Sumekar membeli ke PT PPI.
"Hanya sebagian. Tidak semuanya. Sudah dijelaskan semuanya saat pemeriksaan selasa kemarin,” ucap Mantan Ketua Komisi Informasi Sumenep ini.
Ditanya harga solar industri Rp 6.000, Advokat senior ini enggan menjelaskan terlalu rinci. Karena itu bukan kewenangannya. “
Yang jelas harga yang dibeli tak termasuk PPN. Soal harga (solar industri) silahkan tanya ke Pertamina, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Menurut Wiwik, penyidik saat itu tidak hanya memeriksa dari PT Sumekar, melainkan juga dari berbagai pihak, seperti Pegaraman 1, Pundi Kecana Makmur dan Dwipa.
"Semua yang berkait pasti diperiksa. Jadi, kami kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan,” tuturnya.
Sementara Kuasa Hukum MS Farid Fatoni menjelaskan, pihaknya tidak pernah menjual solar subsidi. Melainkan ia menjual solar industri ke perusahaan di Sumenep. "Saya tegaskan tidak ada solar subsidi yang dijual PPI. Tapi, menjual solar industri,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WA belum ada respon. (Ita/diens)