![](/img/full/?file=uNewsIMG-125e3132d92a6a4_1580282585.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini mengumumkan hasil seleksi administrasi badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Sekitar 613 orang mendaftar badan ad hoc tersebut. Namun diantara mereka, 73 orang dinyatakan gugur lantaran berkas administrasi yang mereka setor dinyatakan tidak lengkap.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengaku, ada beberapa faktor yang menyebabkan calon PPK tidak lulus dalam seleksi administrasi. Masing-masing diantarnya memang tidak lengkap.
"Seperti foto copy ijazah yang tidak dilegalisir, kemudian ada ijazah yang hanya dilegalisir, namun tidak ada stempel lembaganya," jelasnya.
Selain itu, kurangnya materai berikut surat keterangan sehat dari Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum kurang diperhatikan oleh calon PPK. Sehingga, terdapat 73 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus tidak diloloskan.
"Pendaftar PPK Pilbup Sumenep tahun ini sebanyak 613 dari 27 Kecamatan di wilayah daratan maupun kepulauan. Tapi setelah dilakukan verifikasi faktual selama kurang lebih 3 hari, bahkan sampai dini hari tadi, terdapat 73 peserta yang masuk dalam kategori TMS," terangnya.
"Dan anehnya, ada pendaftar yang menggunakan surat keterangan sehat dari klinik, bahkan dari daerah Semarang, Jawa Tengah, ditambah materai tidak lengkap pada masing-masing surat pernyataan, kalau persyaratan lain aman. Tapi kalau di persyaratan yang bermaterai tidak ada, sudah tidak bisa ditoleransi lagi," jelasnya.
Padahal KPU kata dia, sejak awal sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sumenep ini, untuk memperhatikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pendaftaran ditutup.
"Yang paling fatal adalah ketidaksesuaian tanggal lahir antara di ijazah dan KTP, seperti di ijazah ditemukan tanggal lahirnya 20 April sementara di KTP-nya 16 Januari. Ada lagi yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP tapi sudah kadaluarsa, karena ketentuannya hanya berlaku sampai 6 bulan, makanya tidak diloloskan," tandasnya.(fiq/diens)