![](/img/full/?file=uNewsIMG-145e3263bb328cc_1580360635.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil membekuk empat orang tersangka mengkonsumsi barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Keempat orang itu diamankan pada saat melakukan transaksi disalah satu rumah warga.
Penangkapan keempat tersangka itu, dilakukan dini hari tadi sekira pukul 04.20 Wib. Sejumlah barang bukti barang haram tersebut juga diamankan dari para tersangka.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini yakni berinisial MK, AL, RH, warga Dusun Rokem Barat, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Lalu TR, warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
"Empat tersangka ini kami amankan disalah satu rumah warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata Widi melalui siaran persnya yang diterima media ini pada Kamis, 30 Januari 2020.
Menurut dia, empat tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba. Bahkan dari hasil penyelidikan, para tersangka juga telah beberapa kali melakukan konsumsi barang haram tersebut.
"Pelaku masing-masing orang Pamekasan dan orang Sampang, cuma mereka sering datang ke Sumenep untuk melakukan transaksi narkoba itu," jelasnya.
Pada saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya dilantai ruang tamu berupa sembilan poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan13,10 gram.
"Barang tersebut kami temui terbungkus sobekan tisu warna putih dan 2 orang terlapor bernama MK dan AL, setelah ditunjukan kedua terlapor mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari terlapor RH dan TR," jelasnya.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua terlapor RH dan TR di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN), Pasongsongan," ungkapnya.
RH dan TR saat penggeledahan ditemukan barang bukti tidak jauh dari kedua terlapor berupa satu poket kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 14.11 gram.
"Setelah ditunjukan kepada kedua terlapor, mengakui adalah miliknya dan juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada terlapor MK dan AL, selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Widi. (Fiq/diens)