MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep masih di datangai peserta yang mendaftar sebagai anggota pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan dan desa. Hari Ini adalah batas akhir pendaftaran perekrutan anggota Panwaslu kelurahan dan desa. Sabtu 22/02.2020
Ketua Bawaslu Kecamatan Pasongsongan Moh.Khalis menyampaikan, hari ini merupakan batas akhir pendaftaran menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan desa untuk memenuhi kuota kebutuhan.
“Di hari terakhir ini sudah ada 21peserta yang sudah mendaftar,”ungkap Khalis, di kantor Bawaslu di jalan Abu bakar sidiq Pasongsongan.
Dijelaskan Komisioner Divisi Hukum Musleh, kuota kebutuhan anggota Panwaslu kelurahan dan desa Sudah mencukupi Kuota.
“Nantinya, setiap anggota akan ditempatkan di setiap desa yang ada di kecamatan Pasongsongan dari 10 desa diantara Desa Pasongsongan, Panongan,Padangdangan,Soddara.Rajun,Campaka,Lebeng Timur,Lebeng Barat,Prancak,Montornah,”jelasnya.
Untuk itu lanjut Dafir Komisioner, disampaikan kepada masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan desa segera mendaftarkan diri dengan membawa berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan ke kantor Panwaslu Kecamatan Pasongsongan.
“Silahkan manfaatkan hari terakhir pendaftaran ini dengan sebaik baiknya,”ucapnya.
Panwaslu kelurahan dan desa, saat Pilkada nanti mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan tahapan Pilkada di tingkat kelurahan/desa. Termasuk pemutakhiran data pemilih, pengawasan verifikasi faktual dukungan calon peseorangan serta memantau pelaksanaan kampanye, hingga perlengkapan dan pendistribusian alat pemungutan suara.
“Saat pelaksanaan, Panwaslu kelurahan dan desa akan melakukan pemantauan proses pemungutan suara, penghitungan di setiap TPS, hingga pengumuman hasil perhitungan suara sampai ke sekretariat PPS dan PPK,”tandasnya. (HD Petir)