![](/img/full/?file=uNewsIMG-155e560a6a19824_1582697066.jpg)
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Curahdami Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana mengedarkan Pil Logo Y, Terduga Pelaku tersebut Berinisial MSSL Alamat Ds. Poncogati Rt 3/01 Kec. Curahdami Kab. Bondowoso.
Iis Kusuma WD, S.Sos, selaku Kanit Reskrim Polsek Curahdami melaksanakan Patroli mendapatkan Informasi dari warga dengan keberadaan peredaran pil logo Y yang saat ini sangat meresahkan masyarakat
"Pada saat kami melaksanakan patroli mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami ada pemuda diduga menjual pil warna putih dengan logo Y, kemudian dilakukan Penyelidikan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Curahdami". Ungkap Kanit Reskrim Polsek Curahdami. Selasa, 25/02/2020.
Terduga Pelaku ditangkap di Desa Poncogati Rt.3/1 ,- Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso dengan barang bukti (BB), 7 ( tujuh) butir Pil warna putih berlogo " Y ", Uang tunai Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Gold.
MSSL berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polsek Curahdami untuk dilakukan proses Penyidikan.
Akibat perbuatannya MSSL dijerat dengan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Arik)