![](/img/full/?file=uNewsIMG-115e567438b5fb8_1582724152.jpg)
MEMOonline.co.id, Sampang - Tiga iambret handphone (HP) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dari ketiga pelaku jambret, satu diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, ketiga jambret yang beraksi di jl. Keramat III Sampang pada pukul 21 WIB (24/2/2020) berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Sampang.
"Satu diantaranya adalah anak dibawah umur," jelas Kapolres saat pres rilis di Mapolres Sampang, rabu (26/2/2020).
Ketiga pelaku atas nama Moh. Robi Maulana, Irwanto dan MAM inisial (pelaku masih dibawah umur. ketiganya berasal dari Kec/Kabupaten Sampang.
Bermula, korban Nur Laili (19), warga Desa Aeng Sareh Sampang bersama kakak kandungnya sedang mengendarai sepeda motor di jalan Keramat III, tiba tiba di tengah jalan di pepet oleh tiga orang laki laki yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku jembret langsung mengambil handphone (HP) milik korban yang diselipkan di antara helm dan telinga kiri, karena korban sedang menerima telepon dari pacarnya.
"Pelaku memepet sepeda motor korban, pelaku yang duduk paling belakang langsung mengambil HP milik korban," jelasnya.
Setelah berhasil mengambil HP korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah barat menuju area pemakaman di daerah Kelurahan Polagan.
Mereka bersembunyi di semak semak area pemakaman Panji Laras Polagan.
"Setelah ditemukan keberadaan pelaku, yakni, Robi dan MAM langsung kita amankan terlebih dahulu , setelah itu, baru Irwanto kita amankan di area pemakaman yang sama," jelasnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar dua juta rupiah.
"Pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)