Duel Dengan Pelakor di Teras Samping Rumah Suaminya, Muka Istri Sah di Sumenep Rusak Dicakar Batu

Foto: korban penganiayaan pelakor di sumenep
13332
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Malang betul nasib yang dialami Fitrianingsih, warga Dusun Panggulan Barat, Desa Aenganyar, yang menjadi korban penganiayaan Jamilatussani, warga Dusun Julung lao', Desa Galis, keduanya warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (9/1/2020) lalu.

Sebab, akibat peristiwa tersebut, muka korban rusak, diduga akibat dicakar batu oleh pelaku.

"Peristiwa penganiayaan terhadap korban itu, terjadi di teras Rumah milik Sabri yang tak lain suami Korban, sekira pukul 20.00 wib. Saat itu, korban mendatangi suaminya yang katanya bekerja sebagai bengkel dirumahnya namun selalu pulang larut malam," kata Syafrawi, selaku kuasa hukum korban, Selasa (10/3/2020).

Sebab, lanjut Syafrawi kabar diluaran suami korban selingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) sehingga sering pulang malam dari bengkel.

"Kedatangan korban ke rumah suaminya sebenarnya untuk memastikan kebenaran kabar diluaran jika suaminya selingkuh," terangnya.

Dan betul saja, setelah korban sampai ke rumah suaminya dan hendak masuk kamar yang biasa ditempati suaminya, pintunya dikunci dari dalam.

Korban sudah berusaha mengetuk pintu yang disertai panggilan hingga berkali-kali namun tidak ada jawaban.

Namun, selang beberapa saat korban mengetuk pintu dan memanggil suaminya, tiba-tiba terdengar suara jendela dibuka, yang disertai keluarnya seorang wanita lain dan kabur ke teras sampung rumah suaminya.

Melihat ada wanita lain keluar dari kamar suaminya, korban langsung melakukan pengejaran hingga terjadilah duel satu lawan satu.

Namun apes, korban yang waktu itu kurang siap terjatuh dan mukanya dicakar batu oleh pelaku yang sekaligus pelakor.

Akibatnya, muka korban rusak akibat cakaran batu korban dan harus dilarikan ke puskesmas setempat.

"Korban mengalami luka serius pada bagian pelipis, serta bagian mata korban," papar Syafrawa.

Setelah itu, melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya ke Mapolsek Giligenting.

Tapi lagi-lagi apes, proses laporan penganiayaan korban serasa kurang direspon oleh petugas kepolisian setempat, yang diduga sedang main mata dengan pelaku.

"Menjadi aneh ketika pasal diterapkan pelaku adalah pasal 352 KUHP. Ini kan pasal tindak pidana ringan (tipiring), lalu dimana letak keadilan hukum bagi korban ? Harusnya keadilan bagi korban harus diperhatikan jangan kemùdian meski secara fisik bisa beraktifitas lalu dianggap gak terganggu secara psikis, jadi penyidik harus profesional dalam bekerja dan mengedepankan hati nuraninya," kata Syafrawi. 

Padahal kata dia, akibat tindakan pelaku, muka pelaku sampai dan terancam cacat seumur hidup.

"Selain itu, Polsek Giligenting terkesan menyembunyikan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek mengaku berkas perkara telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Namun, setelah dikonfirmasi di PN, berkas perkara penganiayaan itu belum masuk," sesalnya.

Sementara Kapolsek Giligenting AKP Agus Haryadi Prihanto, belum bisa dikonfirmasi terkait masalah penganiayaan tersebut. 

Sebab saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya tidak merespon meski nada sambungnya terdengar aktif. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar