Tak Kunjung Ada Tersangka, Lakum-HAM Madura Raya Meminta Penyidik Polri  Profesional Memberantas Mafia Beras di Sumenep

Foto: Raosi Samorano, Lakum-HAM Madura Raya
796
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep -  Tampaknya, kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan, hingga penggerebegan pabrik pengoplos beras medium menjadi premium dengan lebel/merk  'Ikan Lele Super'  yang dilakukan  Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa hari lalu, saat ini menjadi bola liar dikalangan masyarat.

Bahkan suara-suara sumbang terkait kinerja penegak hukum di Kabupaten, mulai terdengar kurang mengenakkan ditelinga.

Hal itu dikarenakan penyidik Polres Sumenep lamban menetapkan tersangka, hingga masyarakat menafsiri ada main mata antara petugas dengan mafia.

Sebab dalam kasus OTT beras oplosan dan penggerebegan pabrik beras merk 'ikan lele super' yang beralamat di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep, dan dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Polisi sudah mengamankan tiga orang saksi pekerja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Namun, sejumlah saksi pekerja serta sejumlah barang bukti lainnya, tidak lantas membuat penyidik Pokres Sumenep memiliki keberanian untuk menetapkan tersangkanya.

Akibatnya, kasus tersebut menjadi bola liar yang terus menggelinding ditengah-tengah masyarakat, serta memantik sejuta persepsi berbeda.

Karena dalam tulisan sejumlah media, para saksi pekerja yang diamankan saat beraktivitas mengoplos beras medium menjadi beras premium, sudah menceritakan secara detail kronologi pengoplosan beras medium menjadi beras premium ke polisi.

Bahkan, lambannya penetapan tersangka dalam kasus OTT dan penggerebegan pabrik beras oplosan di Sumenep, memaksa Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (lakum-HAM)  Madura Raya, Raosi Samorano, ikut buka suara.

Dalam wawancaranya media ini, lakum-HAM Madura Raya, meminta Polisi dalam kasus inu serius mengusut dan memberantas Mafia beras, yang sudah bertahun melakukan aktivitasnya di Sumenep. 

"Disini sudah jelas, pelaku sengaja mengoplos beras kwalitas rendah dengan kualitas mediaum kemudian dijual dengan harga kwalitas premium.
Dan menurut dugaan saya pelaku sudah lama beroperasi dan bisa jadi merupakan pemain utama dalam Mafia beras di Sumenep," kata Raosi Sanorano, Ketua lakum-HAM Madura Raya, Selasa (10/3/2020) . 

Oleh karenanya, pihaknya meminta Polisi  mengungkap darimana asal muassal mereka mendapatkan beras Bulog, yang dijadikan campuran beras oplosan itu.

"Sebab kami menduga ada oknum yang bermain, untuk mendapatkan beras yang sebelumnya biasa diberikan kepada penerima bantuan raskin. Dan ini harus ditindak lanjuti. Darimana beras bulog mereka dapatkan," kata Raosi.

Menurutnya, ketika beras bulog yang dijadikan campuran beras oplosan sudah jelas darimana sumbernya, maka penanganan hukumnya akan menjadi mudah. Bahkan siapa-siapa yang terlibat juga akan cepat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Tapi OTT yang terjadi di Sumenep ini aneh menurut saya, karena meski sudah jelas ada bukti Barang yang disita, serta para saksi yang diamankan sudah memberikan keterangan dengan lugas, tapi polisi belum berani menetapkan tersangka.  Padahal menurut KUHAP, ini sudah lebih dari cukup. Karena yang namanya OTT adalah menangkap orang yang sedang melakukan tindak pidana kejahatan secara langsung. Tentunya Alat bukti dan barang bukti sudah bisa langsung di dapat," paparnya.

Kemudian, para lelaku bisa langsung dijerat dengan pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungam konsumen dengan acaman pidana 5 tahun dan denda 1 Milyar. Tp juga dengan pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 110, 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdgangan atau bahkan denga Pasal 383 KUHP.

"Kan sudah memenuhi unsur, jadi secepatnya kasus ini  ditingkatkan ke penyidikan untuk menjerat pelaku utamanya dan kroni-kroni yang membantunya," imbuh Raosi.

Selain itu, Lakum HAM Madura Raya  meminta Polisi mengembangkan apakah pemilik gudang sudah memiki perijinan yang lengkap?

Dan apakah merk beras yang mereka kemas memang meilik mereka sendiri yang sudah terdaftar atau menggunakan merk dagang orang lain yang sudahh terdaftar, karena ini juga berpotensi melanggar hukum

"Dan Lakum HAM Madura Raya siap mengawal kasus ini," tutupnya. (Udiens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar