Gaduh Soal PAW Cawabup Bekasi, Waketum DPP Partai Golkar: Rekomendasi Resmi April-Mei

Foto : Ilustrasi Google
1117
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tarik-menarik kepentingan demi syahwat politik yang masih terjadi diantara Partai Golkar, Nasdem, PAN, serta Hanura, hingga saat ini belum mencapai kesepakatan dalam menentukan nama pengganti antar waktu cawabup membuat kondisi politik di Kabupaten Bekasi semakin memanas.

Kegaduhan politik terjadi lantaran Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD yang menyatakan akan tetap melaksanakan pemilihan Cawabup pada 18 maret mendatang terhadap Tuti Nurcholifah Yasin S.Ked dan Ahmad Marzuki berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar Nomor : R. 795/GOLKAR/VII/2019. Sementara, dengan dikeluarkannya Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar Nomor : B. 14/GOLKAR/2020, telah mengalami perubahan pada nama Cawabup yakni, Tuti Nurcholifah Yasin dan Drs. H. Moch. Dahim Arisi.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Azis Syamsudin ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, DPP Partai Golkar belum mencoret nama dari Cawabup karena masih akan melakukan survey terhadap nama-nama Cawabup Bekasi pada pekan ini.

"DPP belum ada mencoret, karena masih akan survey minggu ini," ujarnya.

Sedangkan perihal beredarnya Surat Rekomendasi dari DPP Partai Golkar Nomor: B. 14/GOLKAR/2020, dirinya menyatakan bahwa surat rekomendasi tersebut adalah surat rekomendasi resmi namun masih bersifat sementara untuk penjajakan kepada partai pengusung.

"Resmi yang sifatnya sementara, untuk penjajakan koalisi," kata Azis kepada MEMOonline.co.id, selasa (9/3) malam.

Rekomendasi resmi dari DPP Partai Golkar terkait nama Cawabup lanjut Aziz, baru akan diumumkan pada bulan April-Mei mendatang.

"Rekomendasi resmi April/ Mei," ungkapnya.

Terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompi menilai apa yang akan dilakukan oleh Panlih DPRD adalah sebuah pelanggaran pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 pasal 176.

"Dilihat dari aspek hukum, ada mekanisme yang dilanggar oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi jika tetap memaksakan melakukan pemilihan Cawabup pada 18 Maret mendatang," tandas Waketum LSM Kompi, Ujo.

Seharusnya, lanjut Ujo, mekanisme pengisian kekosongan jabatan pada Wakil Bupati Bekasi dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD melalui atau berdasarkan usulan Bupati. Sedangkan, mekanisme tersebut tidak dijalankan oleh panlih DPRD Kabupaten Bekasi saat ini.

"Mekanisme yang benar adalah, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota ke DPRD melalui gubernur, bupati, wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD," imbuhnya.

Untuk itu lanjutnya lagi, LSM Kompi berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panlih DPRD Kabupaten Bekasi terhadap PP NO 12 Tahun 2018 dan UU NO 10 Tahun 2016.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, kita (LSM Kompi-red) akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum," pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

Komentar