MEMOonline.co.id, Bekasi - Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses tahapan pemilihan Cawabup masih terus menuai polemik.
Hal tersebut, lantaran sejak awal pembentukan Panlih terkesan dipaksakan. Sehingga pada prosesnya, pemilihan Cawabup pada Panlih diduga telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang No.10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi No.2 tahun 2019 yang dapat merugikan semua pihak, baik dari Cawabup, Masyarakat, maupun Panlih DPRD itu sendiri.
"Semua kan sudah tahu hari ini, bahwa Panlih DPRD Kabupaten Bekasi diduga sudah menyalahi prosedur," ujar Wakil Ketua Umum LSM Kompi, Ujo, Senin (16/3).
Masih kata Ujo, dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi No. 2 tahun 2019 pasal 41 ayat (3) poin B tentang persyaratan mendaftarkan Cawabup, bahwa partai pengusung wajib menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan dan sebagai dokumen persyaratan. Namun, surat rekomendasi DPP Partai Nasdem telah mengusulkan nama Cawabup yang berbeda dari partai pengusung lainnya.
"DPP Partai Nasdem mengeluarkan surat rekomendasi nama Cawabup yang berbeda dari partai pengusung lainnya. Bahkan hingga ditutupnya pendaftaran Cawabup, DPP partai Nasdem masih belum merubah surat rekomendasinya," ungkap Ujo.
Dan anehnya sambung dia, secara mendadak DPP Partai Golkar belakangan telah merevisi salah satu nama Cawabup dalam surat rekomendasinya. Sementara, surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem akhirnya menyatakan telah sepakat mengenai nama Cawabup dengan partai koalisi meski tanpa mencantumkan nama Cawabup dalam surat rekomendasinya.
"Ini menjadi aneh, ketika DPP Partai Nasdem akhirnya sepakat mengenai nama Cawabup dengan partai koalisi meski tidak menyebutkan nama secara jelas dalam surat tersebut. Dan justru malah DPP Partai Golkar telah merubah salah satu nama Cawabup pada surat rekomendasi yang terbaru," tandasnya.
lembaganya (LSM Kompi-red) lanjut Ujo, juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panlih dalam proses mekanisme pemilihan Cawabup yang telah mengesampingkan aspek hukum.
"Panlih juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD dalam mengambil suatu langkah dengan menabrak Tata Tertib DPRD yang mereka buat," imbuhnya.
Akibat kelengahan tersebut, lanjut Ujo lagi, menurutnya yang dirugikan bukan hanya Cawabup, namun juga akan menyebabkan terjadinya kerugian negara terkait anggaran yang telah dikeluarkan dari cacat hukumnya proses tahapan pemilihan Cawabup Bekasi.
"Kita akan tetap melakukan langkah hukum," tegas Ujo. (Ers/Bam/Diens).