MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Sesuai arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengenai Percepatan Penanganan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Gugus Tugas bersama unsur Forkopimda, para perangkat daerah dan stakeholder terkait beserta Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan, sebagai ketuanya.
“Saya bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait, telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif dan preventif dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Hal ini sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden RI,” ujar Bupati Bekasi kepada para awak media usai memimpin rapat di Gedung Diskominfosantik, Senin (16/3).
Menurut Bupati, salah satu upaya antisipatif dan preventif yang dilakukan Pemkab Bekasi adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan berharap agar pembentukan Satuan Gugus Tugas tersebut dapat secara efektif menekan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Satuan Tugas ini nantinya akan bertugas untuk menyiapkan Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang akan dipusatkan di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi serta nanti akan dibuat juga di setiap kecamatan,” ujar Eka.
Sementara itu, Kombes Pol. Hendra Gunawan, selaku Ketua Gugus Tugas mengatakan bahwa posko-posko gugus tugas nantinya akan diisi oleh dinas-dinas terkait dalam penanggulangan Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Dinas yang tupoksinya sesuai dengan kebutuhan posko-posko akan ditempatkan disana, sepert, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Satpol PP. Nanti secara bersama-sama kita memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 ini,” jelas Hendra.
Selain menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan COVID-19, tambah Hendra, Satuan Tugas tersebut juga akan membuat Tim Reaksi Cepat, dimana nantinya akan menjadi tim pertama yang akan mengevakuasi dan melakukan kegiatan penanganan secara langsung dengan korban.
“Selain berhubungan langsung dengan korban, Tim Reaksi Cepat ini juga akan menginventarisir orang-orang yang pernah ada kontak dengan korban. Apabila ada penurunan atau peningkatan kondisi orang-orang tersebut, Tim Reaksi Cepat ini akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melakukan tes sampel,” paparnya.
Satuan tugas tersebut, lanjut Hendra, juga akan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta yang ada di Wilayah Kabupaten Bekasi, dimana nantinya rumah sakit swasta tersebut akan menjadi tempat penempatan sementara atau tempat perawatan selain rumah sakit rujukan dari Pemerintah Daerah.
Hendra juga menghimbau untuk sementara agar membiasakan 'social distancing' yaitu untuk menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal dan menjaga jarak antar manusia. Jarak yang dianjurkan disini adalah sekitar 2 meter.
“Nanti tempat-tempat yang memang menjadi tempat berkumpulnya banyak orang, contohnya, seperti restaurant, café dan diskotik serta tempat hiburan lainnya akan dihimbau untuk ditutup sementara guna meminimalisir kontak dengan orang banyak,” tutupnya.(Bam/Diens).