MEMOonline.co.id, Situbondo - Setelah dilaporkan wali siswa karena diduga mencabuli 8 orang siswinya, Oknum guru cabul, yakni Jumadi (48), resmi ditetapkan tersangka, dan ditahan di Molres Situbondo, Jumat (9/2/2018) sore.
Saat ini, Pria asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, yang diduga kuat mencabuli 8 muridnya, terpaksa menginap dibalik jeruji besi sambil menikmati dinginnya sel tahanan.
Sementara informasi yang beredar sebelumnya, Jumadi sempat dikabarkan akan melarikan diri.
Tidak hanya itu, Jumadi dikabarkan sempat berusaha menemui orang tua korban, untuk ishlah.
Namun sebelum mendapat jawaban dari orang tua korban, polisi keburu menciduknya pada Kamis (8/2/2018) sore.
Kasubag Humas Polres Situbondo Ipda H.Nanang Priyambodo membenarkan penetapan status Jumadi sebagai tersangka.
"Perkembangan kasus perbuatan asusila anak- anak di bawah umur kemarin sore terlapor sudah ditangkap dan diperiksa.
Terlapor ditingkatkan statusnya jadi tersangka dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Berikutnya akan ditingkatkan penyidikan dan menambah saksi-saksi," tutur Nanang.
Ia menambahkan jika korban ada 8 orang. Hanya yang di BAP ,7 orang.
"Namun yang satu masih belum menerima perbuatan yang dilakukan tersangka. Butuh waktu," tambahnya.
Pantauan media di lapangan, selain menetapkan tetsangka, hari ini polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban. (Jar/diens)