NEMOonline.co.id, Pamekasan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan mengasimilasi sebanyak 191 Narapidana, untuk tahap pertama 35 orang sudah di pulangkan. Rabu (01/04/2020)
Keputusan Asimilasi ini berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan HAM dalam rangka memutus penyebaran wabah COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.
Kalapas kelas IIA Pamekasan M. Hanafi melalui Kasi Binadik, Rudi Kristiwan mengatakan bahwa ada sekitar 30 ribu Narapidana se-Indonesia yang akan menerima Asimilasi.
"Untuk Lapas kelas IIA Pamekasan, dari 1078 Napi yang ada, ada sekitar 191 Narapidana yang mendapatkan Asimilasi, tahap pertama kita pulangkan sebanyak 35 orang Napi", katanya.
Selain itu menurutnya, sisa napi dari 191 itu akan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan surat keputusan Asimilasinya.
"Perlu diketahui Asimilasi ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID -19, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham no 10 tahun 2020, bagi Narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana, dan dalam pengajuan interigasi 2/3 masa tahanan dan memenuhi syarat, maka Napi tersebut bisa menerima Asimilasi", terangnya.
Rudy Kristiawan juga menambahkan bahwa proses Asimilasi dan Integrasi tersebut tanpa dipungut biaya (Gratis) dan para Napi yang dipulangkan akan tetap diawasi oleh petugas.
"Proses Asimilasi dan Integrasi para napi semuanya tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis, dan mereka semua harus Lockdown di rumah masing - masing yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 dan keberadaan mereka di rumah tetap diawasi oleh petugas Lapas dan Kejaksaan", paparnya. (Rofiuddin)