Paripurna Istimewa Pemberhentian Politisi PAN di DPRD Sumenep Segera Digelar

Foto: Moh. Hanafi wakil Ketua DPRD Sumenep
1018
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai anggota.

Rapat tersebut menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN, H. Iskandar.

Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi mengatakan, sesuai hasil rapat badan musyawarah (Bamus) yang digelar di DPRD Sumenep, Senin, 12 Februari 2018, rapat paripurna istimewa akan digelar besok, Selasa, 13 Februari 2018.

"Sesuai rapat akan digelar sekitar pukul 09.00 Wib," katanya saat dikonfirmasi media ini.

Dalam rapat tersebut, kata Hanafi juga akan diagendakan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep dari H Iskandat kepada Ahmad.

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasaekan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.

Hanya saja, surat itu baru diterima oleh Sekretariat Dewan pada 6 Februari 2018.

"Kami hanya menjalankan amanah sesuai SK dari Gubernur," jelasnya.

Iskanda dan Ahmad Politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batuputih.

Saat ini Iskandar masih menggugat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, dari Iskandar ke Ahmad.

Sebab, keputusan tersebut tidak mempunyai landasan hukum hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN. Serta tidak ada satupun perundang-undangan yang mengatur yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol, dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, posisi Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201, yang dalam putusanya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V, tanpa ada masa waktu selama satu periode.

MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar