MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi mulai Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari kedepan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4/2020).
Dari 23 kecamatan yang ada, terang Bupati, PSBB maksimal akan diterapkan di enam kecamatan yang masuk zona merah, yakni, Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung dan sisanya akan diberlakukan secara minimum hingga sedang.
“Enam Kecamatan yang akan diperhatikan secara khusus, karena kasus peningkatan Covid-19 nya masih cukup tinggi,” jelasnya.
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, lanjut Bupati, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja yang masih bisa beroperasi.
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Bupati menegaskan, akan ada 12 titik poin di Kabupaten Bekasi yang akan diisi oleh personil Dishub, Satpol-PP, TNI dan Polri. Untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.
“Ada dua belas poin penjagaan, seperti di daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Juga Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya serta akan disiapkan juga di gerbang tol dan pasar,” rincinya.
Lebih lanjut, Bupati memaparkan, akan ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya sistem PSBB, yakni melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako pangan non tunai, Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/ Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.
Bupati juga memastikan bahwa bantuan yang akan diterima warga tidak akan terjadi duplikasi. Aparatur Pemerintahan, seperti pihak Kecamatan hingga pengurus RT/ RW akan dikerahkan untuk mendata seluruh warga baik yang sudah ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum, tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Bupati.
Pemkab Bekasi, terang Bupati, sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung pangan sebagai cadangan pangan untuk daerah pedesan dan akan ditempatkan di tempat ibadah seperti Musholla ataupun Masjid di wilayah masing-masing.
“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan,” imbuhnya.
Bupati berharap agar seluruh masyarakat ikut men-sukseskan dan mendukung penerapan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar semua dapat berjalan secara maksimal. (Bam/Diens).