MEMOonline.co.id, Probolinggo - Sebuah toko onderdil dan servis motor 'SINAR ABADI MOTOR' yang berlamat di Jl.Gatot Subroto No 34.Kota Probolinggo, baru-baru ini mem PHK karyawannya yang bernama Ferry dengan secara sepihak dan tanpa memberi pesangon kepada karyawannya yang telah mengabdi selama 11 tahun tersebut (bekerja sejak tahun 2009)
Kini kasus PHK sepihak tersebut telah di laporkan kepada DPMPTSP dan NAKER Kota Probolinggo. Kedua belah pihak pun telah melakukan mediasi tahap pertama atau Klarifikasi melalui hubungan industrial (HI) di Kantor DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo Jl. Slamet Riyadi No 20, Kanigaran Kota Probolinggo, Selasa (15/04/2020)
Namun, ada kejadian yang tidak biasa dalam agenda sidang mediasi pertama tersebut. Pasalnya buruh atas nama Ferry hadir didampingi kuasanya dari DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo.
Hadir pula Gunawan selaku pemilik Toko 'Sinar Abadi Motor'
didampingi oleh Kurniadi yang diketahui adalah pengurus SPSI Kota Probolinggo.
"Iya benar tadi ada undangan dari DMPTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, dan DPC FKUI SBSI Kota Probolinggo diwakili oleh Dani selaku Sekretaris dan Efendi selaku Bendara" ucap Ketua SBSI Kota probolinggo Satriyo H. Miguno,S.Sos.SH kepada awak media Memo Online Selasa(14/4).
Lebih lanjut, pria yang akrab di panggil Yoyok Satriyo dan berprofesi sebagai pengacara itu sangat menyayangkan dan prihatin atas perilaku pengurus SPSI yang menjadi kuasa Pengusaha , dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang sedang ditanganinya tersebut.
"Sayang sekali mas ,tadinya saya tidak percaya kalau pengurus SPSI Kota probolinggo menjadi kuasa pengusaha, tapi setelah saya baca surat kuasanya dan juga lihat fotonya, memang benar itu mas Kurniadi pengurus SPSI Kota Probolinggo,"pungkasnya
Secara terpisah , Pengurus SPSI dihubungi lewat telepon mengatakan,"Memang bemar saya mendampingi bapak Gunawan sebagai pemilik toko onderdil.
Tapi dalam surat kuasa tersebut ,saya atas nama pribadi karena orang tua saya teman baik pak Gunawan.
Dalam surat kuasa ,saya tidak menyebutkan kata-kata SPSI.
Tolong jagan dipisah-pisah ,selagi bukan di pengadilan siapun bisa menjadi kuasa walau bukan pengacara.(Agus)