MEMOonline.co.id, Jember - Keputusan DPRD Kabupaten Jember tentang pembentukan Panitia Hak Angket dinilai ilegal. Sebab, hak itu dijalankan berdasar ketentuan yang tidak berlaku karena telah dicabut, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Keputusan dewan tentang pembentukan panitia angket itu ilegal, karena dasarnya sudah dicabut,” tegas Husni Thamrin di Pengadilan Negeri Jember.
Keputusan dewan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jember nomor 25 tahun 2019 tanggal 30 Desember tahun 2019 tentang Hak Angket DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember.
Pengacara Slamet Mintoyo dalam gugatan citizen law suit itu menjelaskan, keputusan itu menggunakan pasal 371 dan 381 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang ini dikenal dengan Undang-undang MD3.
Pasal-pasal tersebut, masih terang Thamrin, sudah dicabut oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 409 ayat d disebutkan, Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengacara DPRD Jember, Anasrul menjelaskan, DPRD Jember dalam melaksanakan Hak Angket memakai beberapa peraturan. Seperti undang-undang MD3.
“Undang-undang MD3, sampai hari ini undang-undang itu belum dicabut,” sergahnya, usai menjalani mediasi tahap terakhir.
DPRD Jember juga memakai Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk memakai PP nomor 12 tahun 2018 dan memakai tata tertib dewan. “Semua itu kami cantumkan,” katanya.
Keputusan DPRD Jember, Jawa Timur, tentang pembentukan Panitia Hak Angket digugat oleh seorang warga bernama Slamet Mintoyo.
Proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 27 April 2020, memasuki tahap akhir. Kedua pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, hingga mediasi dilanjutkan dengan sidang gugatan. (Inul)