MEMOonline.co.id, Ngawi – Untuk tahun 2018, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan menggarap Program PTSL di 24 desa, yang tersebar di 8 kecamatan.
“Untuk tahun ini, kita akan menggarap Program PTSL di 24 desa, yang tersebar di 8 kecamatan,” kata Murtoyo, Plt BPN Kabupaten Ngawi, saat ditemui wartawan memoonline.co.id di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, 24 desa di 8 kecamatan yang mendapat program PTSL tahun ini, diantaranya Kecamatan Padas meliputi Desa Tungkulrejo, Munggut, Sambiroto, Tambakromo.
Kecamatan Karangjati meliputi Desa Rejomulyo, Kecamatan Pitu Desa Ngancar, Kecamatan Pangkur, Desa Pangkur, Waruk Tengah, Pleset.
Kecamatan Kwadungan meliputi Desa Sumengko, Purwosari. Selain itu juga Kecamatan Geneng meliputi Desa Geneng, Kasreman, Kersikan, Kersoharjo, Klampisan, Dempel.
“Sedangkan di Kecamatan Kendal, meliputi Desa Simo, Dadapan, Kendal, Majasem, Ploso. Dan untuk Kecamatan Paron, Desa Kedungputri, Jambangan,” paparnya.
Dikatakan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini BPN Kabupaten Ngawi menargetkan penerbitan PTSL tahun ini sebanyak 63 ribu lembar dari jumlah pemohon 80476.
Dan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), nantinya akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat di bawah.
Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan, selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisir terjadinya konflik pertanahan yang selama ini sering terjadi selama ini.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah untuk pembelian patok 3 buah, Materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat desa. Dan kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penerbitan sertifikat tanah ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, PTSL merupakan program pemerintah pusat, yang akan bermanfaat bagi pemerintah daerah.
Selain itu, Program PTSL akan menjadi dasar legalitas kepemilikan lahan masyarakat, yang nantinya bisa diajukan sebagai jaminan pengajuan modal usaha.
“Akan tetapim masih ada beberapa kendala dilapangan, khususnya kelengkapan teknis yang telah diatur dalam peraturan, yang sementara ini masih digodok untuk diusulkan dan disempurnakan. Semoga kedepan pelaksanaan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” pungkasnya. (Rochmad/diens)